Polres Rohil Ringkus Sindikat Penyalahgunaan BBM

 Polres Rohil Ringkus Sindikat Penyalahgunaan BBM
Bagansiapiapi-Sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi berhasil dibekuk Timsus Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau, Sabtu (8/11) di Kecamatan Pujud dan Kecamatan Bagansinembah.
 
Dari informasi yang berhasil dirangkum di Mapolres Rohil, tersangka Budiman (37) warga Sei Meranti Tanjung Medan melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen dari  SPBU perbatasan Rohil-Labuhan Batu. Adapun sarana angkutanya menggunakan mobil L 300 bernomor polisi BM 9902 PC.
 
Merasa curiga, timsus mengikuti tersangka hingga di Jalan Lintas Pujud- Mahato sekitar pukul 14.30 Wib. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 40 jiregan Solar dengan masing2 berisi 30 liter dan 42 bensin dengan masing-masing berisi 30 liter. Akhirnya, tersangka berikut BB diamankan di Mapolres Rohil guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Dihadapan penyidik, Budiman mengaku bahwa BBM Bensin dibelinya seharga Rp 6500 perliter dan Solar Rp5500 perliter, rencananya akan  dijual ecer dengan kalkulasi keuntungan Rp500 perliternya.
 
Sebelumnya, Jumat (7/11), Timsus Polres Rokan Hilir kembali berhasil menyita puluhan jerigen dari tersangka Wabinson Sihombing (45) dan seorang sopir angkot pengangkat BBM yakni Alex Manik (36). Mereka ditindak karena telah melakukan penyalahgunaan BBM dengan lokasi Jalan Lintas Riau-Sumut tepatnya di simpang Martabak Kepenghuluan Batu Kecamatan Bagan Sinembah.
 
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 14 jiregen berisi bensin masing-masing isi 30 liter dan 11 jiregen kosong serta satu mobil Colt T 120 sebagai pengangkut BBM bernopol BM 1076 PU.
 
Pengakuan tersangka Wabinson Sihombing bahwa pengambilan BBM baru pertama kalinya karena berdasarkan permintaan masyarakat di Lapangan C Kecamatan Pujud.
 
"Saya mengambil BBM itu berdasarkan kebutuhan masyarakat disana, namun saya baru mengambil lebih dari biasa baru kali ini,"akunya seraya menjelaskan bahwa pengambilan BBM di SPBU tersebut ada aturannnya dan harus melalui RT.
 
Menaggapi kasus ini, Kapolres Rokan Hilir, AKBP Tonny Hermawan, R, Sik melalui Kasatreskrim Polres Rokan Hilir AKP Eka Hariandy, mengatakan tersangka berikut barang bukti kasus penyalahgunaan BBM subsidi sudah diamnakan. Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 55 ayat (1) Undang-undang 22 tahun 2001 tentang undang-undang Migas dengan ancaman 5 tahun pejara,"katanya. (rep05/mcr)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index