Bupati Segera Keluarkan SK Desa Adat

Bupati Segera Keluarkan SK Desa Adat
   Rengat - Bupati Indragiri Hulu, Provinsi Riau, H Yopi Arianto segera mengeluarkan surat keputusan untuk identifikasi lokasi desa yang berpotensi untuk diajukan sebagai desa adat.
 
         "Sejumlah pihak sudah ada duduk bersama dengan LAM Riau dan LAM Kabupaten Indragiri Hulu tentang wacana pembentukan desa adat tersebut. Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari surat LAM Riau kepada pemerintah daerah," kata Sekdakab Indragiri Hulu H R Erisman didampingi Kabag Adminitrasi Tata Pemerintahan Setdakab H Herdry Yasnur di Rengat, Rabu.
 
         Ia mengatakan, program ini menindaklajuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diajukan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) melalui Kelompok Kerja (Pokja) dalam rangka rencana inisiasi untuk identifikasi desa adat pada wilayah setempat.
 
         Musyawarah itu digelar di ruang rapat Kantor Bupati Indragiri Hulu. Hasil pertemuan itu, yaitu pemerintah daerah akan menerbitkan SK bupati untuk identifikasi mana saja desa yang berpotensi diajukan sebagai desa adat.
 
         Menurut dia, untuk saat ini, dinilai ada sejumlah desa di tiga kecamatan yang berpeluang diajukan sebagai desa adat seperti di Kecamatan Batang Cenaku, Rakit Kulim dan Kecamatan Batang Gansal.
 
         "Tiga kecamatan itu masih terdapat adat kebiasaan yang masih dilestarikan oleh masyarakat setempat misalnya Talang Mamak," ujarnya.
 
         Contohnya, di Kecamatan Peranap ada desa yang berpeluang untuk usulkan sebagai desa adat. Ada adat kebiasaan yang masih dilestarikan yakni adat istiadat tiga lorong hingga saat ini berjalan lancar.
 
         Untuk itu, katanya, tim yang dibentuk sesuai SK yang di dalamnya bisa saja melibatkan pihak LAM setempat turun langsung ke sejumlah desa yang masih ada adat kebiasan. Turun ke lokasi nantinya akan bersama tim dilengkapi dengan  kuisioner dan sejumlah  indikator apakah masih kental menjalankan adat kebiasan.
 
         "Setelah ada identifikasi lapangan, akan dilakukan verifikasi bersama dengan LAM, karena LAM sebagai pemangku adat dan mengerti lebih banyak tentang adat, sedangkan untuk pengusulan desa adat Kemendagri baru akan dilakukan oleh Pemerintah," ujarnya. (cr01/ant)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index