Banyak Pesawat Asing Nyasar Masuk Wilayah RI

Banyak Pesawat Asing Nyasar Masuk Wilayah RI

Jakarta - Pesawat asing melintasi wilayah Indonesia tanpa izin semakin sering terjadi. Pada 2014 saja, setidaknya tiga pesawat asing yang digiring TNI Angkatan Udara. Kejadian ini tentu menimbulkan tanda tanya, nyasar atau ada motif lain.

3 November

TNI Angkatan Udara (AU) memaksa sebuah pesawat jet carteran mendarat di Pangkalan Angkatan Udara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Komandan Pangkalan Udara El Tari, Kolonel (Pnb) Andi Wijaya, mengatakan, pesawat asal Arab Saudi itu terbang tanpa izin lengkap.

TNI AU mengerahkan dua pesawat Sukhoi yang bermarkas di Lanud Hasanuddin Makassar untuk mengejar jet itu hingga ke Lanud El Tari.

Menurut Andi, pesawat tersebut tertangkap radar di Makassar dan langsung dikejar oleh dua Sukhoi dengan kecepatan tinggi sonic boom sekira pukul 14.30 Wita.

Posisi pesawat asing itu terdeteksi di 82 mil atau 150 kilometer dari Kupang atau sekira 60 derajat dari Kupang.

Jet berpenumpang 13 orang tersebut kemudian dilepaskan setelah membayar denda Rp60 juta dan melengkapi administrasi.

28 Oktober

Pesawat asing komersial jenis Cessna tanpa izin masuk wilayah Indonesia sekira pukul 13.30 WIB. Pesawat itu kemudian diamankan di Pangkalan Udara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat.

Danlanud Supadio, Kolonel (Pnb) Tedi Rizalihadi, mengatakan, pendaratan paksa pesawat asing rute Sibu (Sarawak, Malaysia) menuju Singapura itu dilakukan pesawat Sukhoi yang bermarkas di Lanud Batam.

Pesawat tersebut tertangkap oleh radar masuk wilayah Indonesia sekira pukul 11.00 WIB, melaju dengan kecepatan 200 knots.

Sebenarya saat itu ada juga pesawat Hawk yang sedang melakukan patroli Rajawali, namun akhirnya Sukhoi dari Lanud Batam lah yang mengejar pesawat asing tersebut.

22 Oktober

TNI AU memaksa pesawat asing Beechcraft mendarat karena melintasi wilayah Indonesia. Pesawat yang dipiloti Jacklin Grame Paul dan kopilot Maclean Richard Wayne itu mengudara dari Darwin, Australia, menuju Cebu, Filipina.

Kepala Penerangan Komando Operasi Angkatan Udara (KoopsAU) II Makassar Letkol (Sus) Andi Arman menyatakan pesawat asing jenis Beechcraft 95 dengan Callsign VH-RLS itu melanggar kedaulatan wilayah udara NKRI.

Menurut dia, pesawat sipil itu telah melanggar kedaulatan NKRI dengan melakukan penerbangan ilegal. Saat diajukan pertanyaan, pilot dan kopilot tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.

Tidak ada penjelasan mengapa pesawat-pesawat tersebut bisa masuk ke wilayah udara Indonesia, apakah menyasar atau memiliki misi khusus. Namun seluruh pesawat tersebut bisa meninggalkan Indonesia setelah melengkapi persyaratan administrasi. (rep01/ozc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index