Raib di Bagasi Pesawat: Sriwijaya Air tak akan Ganti Uang Eko Rp 13 Juta

 Raib di Bagasi Pesawat:  Sriwijaya Air tak akan Ganti Uang Eko Rp 13 Juta
Jakarta-Penumpang Maskapai Sriwijaya Air, Eko Hari Anandito (27), melaporkan ke Polsek Natar dugaan pencurian uang saat menempuh perjalanan dari Jakarta ke Lampung. Eko kehilangan Rp 13 juta yang ditaruh di dalam bagasi pesawat Sriwijaya Air.
 
Pihak maskapai menyatakan tidak akan memberikan ganti rugi, karena aturan telah melarang penumpang memasukkan barang berharga di bagasi.
 
Eko awalnya melapor ke Polda Lampung, Jumat (31/10/2014) pagi. Namun pihak Polda menyarankan Eko melapor ke Polsek Natar, Lampung Selatan. Eko pun langsung membuat laporan di Polsek Natar.
 
Eko mengatakan, ia naik pesawat Sriwijaya Air dari Bandara Soekarno Hatta menuju Bandara Radin Inten II, Kamis (30/10/2014) dengan jadwal penerbangan pada pukul 13.30 
WIB.
 
Menanggapi kasus ini, Senior Corporate Communication Sriwijaya Air Agus Soedjono mengatakan, pihaknya tidak akan menggantikan uang Eko yang raib.
Agus menyampaikan, pihaknya mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tanggal 8 Agustus 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara pada Pasal 6.
 
Disebutkan di Pasal 6 Ayat (1) bahwa pengangkut dibebaskan dari tuntutan ganti kerugian terhadap hilangnya barang berharga atau barang yang berharga milik penumpang yang disimpan di dalam bagasi tercatat, kecuali pada saat pelaporan keberangkatan (check-in), penumpang telah menyatakan dan menunjukkan bahwa di dalam bagasi tercatat terdapat barang berharga atau barang yang berharga, dan pengangkut setuju untuk mengangkutnya.
 
Aturan tersebut, kata Agus, jelas melarang penumpang menaruh atau menyimpan barang berharga dalam bagasi. Jika tetap dilakukan bukan tanggung jawab perusahaan pengangkut.
 
"Di tiket pun ada keterangan dilarang taruh barang berharga di bagasi. Ini kan peraturan ada payung hukumnya, tapi kenapa tetap dilakukan," ujar Agus ketika dikonfirmasi Tribun Lampung (Tribunnews.com Network), Jumat malam.
 
"Jika kondisi tidak ada seorang pun mengetahui barang berharga yang disimpan, kemudian saya laporan hilang dan minta pertanggungjawaban, jawaban maskapai jelas, acuan tetap aturan tertulis perundangan transportasi udara," imbuh Agus.(rep05)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index