Tersangka Kasus Mutilasi MD di Siak segera Disidangkan

Tersangka Kasus Mutilasi MD di Siak segera Disidangkan

SIAK-Kasus pembunuhan dengan mutilasi yang dilakukan Muhamad Delfi (23) CS, akan disidangkan menyusul pelimpahan yang dilakukan pihak kejaksaan negeri Siak Sri Indrapura kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura.

"Ya, sudah pelimpahan ke PN Siak pada Jumat (24/10) lalu. Tinggal lagi menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Siak," terang kajari Siak Zainul Arifin, SH.MH saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasipidum Ostar Alpansri, SH.MH, kemarin di kantornya.

Dijelaskan Ostar, sejak dinyatakan tahap dua pada 14 Oktober silam, pihaknya terus menggesa segala sesuatunya sehingga akhirnya 10 hari kemudian (24/10) berkas MD, DD dan S tersebut kelar dan dilimpahkan ke PN Siak. "Kita berharap, PN Siak segera menjadwalkan agenda sidangnya. Nanti kalau sudah kita terima (jadwalnya) kita kabari ya," lanjut Ostar.

Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menelan 7 korban jiwa dan 3 diantaranya warga kabupaten Siak mulai terungkap pada Juli 2014 silam ini sempat menghebohkan, bahkan gaungnya hingga me-nasional, sehingga proses hukumnya menjadi hal yang terus dipantau masyarakat luas. Apalagi salah seorang pelaku yang masih dibawah umur DP (16) justru divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru ditingkat banding, yang otomatis membantahkan vonis 10 tahun yang dijatuhkan PN Siak sebelumnya. Terkait hal ini, JPU kejari Siak langsung melakukan upaya kasasi dan telah mengirimkan memori kasasinya pada 8 Oktober silam.

Kasus yang dilakukan MD Cs ini, selalu menjadi pantauan masyarakat, mengingat aksi yang melibatkan 4 pelaku yakni MD, DD, S dan DP ini sangat sadis dan menelan 7 korban jiwa, dimana 6 korban adalah anak-anak dibawah umur. Salah satu bukti antusiasme masyarakat mengawal kasus ini, telah dibuktikan saat DP dinyatakan bebas oleh PT Pekanbaru beberapa lalu. Tak lama setelah Vonis, masyarakat yang tidak puas, lantas menyambangi PT Pekanbaru sebagai aksi protes terhadap putusan PT yang dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat. (cr01/rec)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index