Bupati Inhu Sampaikan Usulan Calon Pimpinan DPRD Defenitif

Bupati Inhu Sampaikan Usulan Calon Pimpinan DPRD Defenitif
RENGAT-Bupati Inhu H Yopi Arianto Senin (27/10) akan menyampaikan usulan penetapan calon pimpinan DPRD Inhu defenitif periode 2014-2019 kepada Gubernur Riau. Diharapkan paling lambat awal November 2014 mendatang penetapan pimpinan DPRD Inhu defenitif tersebut sudah ditanda tangani Gubernur Riau.
 
“Seluruh berkas administrasi pengusulan calon pimpinan DPRD Inhu defenitif tersebut sudah lengkap dan tinggal kita sampaikan kepada Gubernur Riau Senin (27/10). Mudah-mudahan paling lambat satu pekan usulan itu sudah ditanda tangani Gubernur Riau,” ujar Kepala Bagian Administrasi Tata Pemerintahan Setda Inhu, Hendry, Jumat (24/10).
 
Dijelaskan Hendry, tiga nama yang diusulkan untuk menduduki jabatan sebagai pimpinan DPRD Inhu defenitif periode 2014-2019 tersebut masing-masing Miswanto dari Partai Golkar sebagai calon Ketua DPRD Inhu, Sumini dari PDI Perjuangan sebagai calon Wakil Ketua I DPRD Inhu serta Adila Ansori dari Partai Demokrat sebagai calon Wakil Ketua II DPRD Inhu.
 
Usulan calon pimpinan DPRD Inhu defenitif tersebut disampaikan Ketua DPRD Inhu sementara Samsudin kepada Bupati Inhu H Yopi Arianto pada Kamis (23/10) sore kemarin melalui surat Nomor : 216/DPRD-INHU/X/2014 tertanggal 20 Oktober 2014. Berdasarkan usulan tersebut, pada Jumat (24/10), Bupati Inhu H Yopi Arianto langsung menandatangani usulan calon pimpinan DPRD Inhu defenitif untuk disampaikan kepada Gubernur Riau dan pada Senin.
 
Dalam usulan yang disampaikan kepada Gubernur Riau tersebut juga dilampirkan surat keputusan penetapan calon pimpinan DPRD Inhu defenitif yang asli dari masing-masing partai politik serta risalah rapat penetapan calon pimpinan DPRD Inhu defenitif dari tiap parpol.
 
“Dengan adanya surat keputusan asli dari Parpol dan risalah rapat tersebut, diharapkan tidak ada lagi keragu-raguan dan persoalan dikemudian hari atas nama calon pimpinan DPRD Inhu defenitif yang telah ditetapkan,” tuturnya.
 
Hendry menambahkan, setelah adanya penetapan calon pimpinan DPRD Inhu defenitif tersebut, DPRD Inhu sudah dapat melaksanakan pelantikan serta pengambilan sumpah/janji terhadap calon pimpinan DPRD Inhu defentif. Pengucapan sumpah/janji akan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rengat. “Setelah adanya pimpinan defenitif, DPRD Inhu dapat segera membentuk alat kelengkapan dewan dan dapat segera melakukan pembahasan serta pengesahan untuk APBD Inhu tahun 2015,” jelasnya.
 
Sebelumnya, Ketua Sementara DPRD Inhu, Samsudin mengungkapkan bahwa sebagai ketua DPRD Inhu sementara, tugas saya hanya memimpin sidang paripurna usai pengucapan sumpah dan janji, memfasilitasi pembentukan fraksi dan pansus tatib serta mengatarkan penetapan Ketua DPRD Inhu defenitif.
 
Sementara itu, Calon Ketua DPRD Inhu defenitif Miswanto optimis RAPBD Inhu tahun 2015 senilai Rp 1,9 Triliun lebih dapat disahkan paling lambat 30 November 2014 mendatang. Hal ini disebabkan karena proses pembahasan terhadap RAPBD Inhu 2015 tersebut sudah dilakukan anggota DPRD Inhu periode sebelumnya dan tinggal melanjutkan saja. 
 
"Pembahasan RAPBD Inhu tahun 2015 itu sudah dilakukan sebelumnya oleh anggota DPRD Inhu yang lama, sehingga anggota DPRD Inhu yang baru tinggal melanjutkan saja. Kalau pun ada anggota DPRD Inhu baru yang ingin mengetahui dan melihat hasil pembahasan sebelumnya kita persilahkan," ujar Miswanto, beberapa waktu lalu.
 
Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan bahwa proses pembahasan terhadap RAPBD Inhu tahun 2015 sudah melalui berbagai mekanisme serta tahapan yang diatur dan disepakati bersama, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan pembahasan ulang. Apalagi pengesahan RAPBD Inhu menyangkut kepentingan masyarakat banyak. (cr01/isc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index