KPK 2 Jam Geledah Rumah Gubernur Riau

KPK 2 Jam  Geledah Rumah Gubernur Riau
Pekanbaru - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kediaman dinas Gubernur Riau Annas Maamun di Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Minggu (5/10/2014). Berdasarkan informasi yang diperoleh Antara dari petugas Satpol PP yang berjaga di rumah dinas gubernur, lima hingga enam orang penyidik KPK tiba sekitar pukul 10.30 WIB. 
 
Kedatangan para penyidik dikawal oleh sekitar empat orang personel Brimob Polda Riau bersenjata lengkap. KPK menggeledah rumah mewah tersebut kurang lebih dua jam, dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 13.00 WIB.
 
Petugas tersebut mengaku tidak menyangka tamu yang datang pada pagi hari itu adalah penyidik KPK, karena mereka tidak mengenakan rompi maupun menunjukkan tanda pengenal KPK.  Penyidik membuka sendiri gerbang pintu masuk dan melapor ke pos penjagaan. Ia mengatakan seorang perempuan kemudian memperkenalkan diri sebagai penyidik KPK.
 
"Kami tak menyangka mereka itu dari KPK, karena sekarang libur Lebaran Idul Adha. Setelah melihat ada personel Brimob yang ikut mengawal mereka, baru kami percaya," kata seorang anggota Satpol PP yang tak ingin dituliskan namanya karena alasan keamanan.
 
Menurut dia, para penyidik awalnya ingin masuk dari pintu depan rumah namun akhirnya masuk melalui pintu samping kediaman dinas. Kata dia, para penyidik saat penggeledahan ditemani oleh operator rumah dinas dan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Kediaman Dinas Gubernur Riau Jhonny Prafatrio.
 
Rumah dinas itu selalu sepi sejak Gubernur Riau Annas Maamun ditangkap oleh KPK. "Ketika keluar dari rumah mereka membawa tas, tapi tidak tahu isinya apa," katanya, seperti yang dilansir dari kompas.com.
 
Hingga Minggu sore, belum ada pernyataan resmi dari KPK perihal penggeledahan di kediaman dinas Gubernur Riau. Telepon seluler Juru Bicara KPK Johan Budi juga tidak aktif ketika Antara mencoba mengonfirmasi.
 
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah pribadi Gulat Medali Emas Manurung, tersangka pemberi suap kepada Annas Maamun, di Jalan Rawa Sari, Pekanbaru pada Sabtu lalu (4/10). 
 
Selain itu, KPK juga menggeledah kantor Gulat Manurung, yakni PT Anugerah Kelola Artha di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.
 
KPK menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka sebagai pihak penerima uang. Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
Dalam operasi tangkap tangan terhadap Annas, KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dollar Singapura yang nilainya mencapai Rp2 miliar, terdiri dari 156.00 dollar Singapura dan Rp 500 juta. KPK menyita uang tunai dalam bentuk dollar AS senilai Rp3 miliar yang diduga uang dari "ijon" proyek-proyek yang akan dilaksanakan di Riau.
 
KPK juga menetapkan Gulat Medali Emas Manurung yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit sebagai tersangka pemberi uang kepada Annas. 
 
Penyidikan kasus tersebut terus berlanjut karena KPK pada pekan lalu mengumumkan status cegah dan tangkal kepada seorang wiraswasta bernama Edison Marudut Siahaan, yang diduga terkait dengan kasus hukum Annas Maamun. (rep01/kc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index