Soal UU Pilkada, Hamdan Zoelva Akui Ditelepon SBY

Soal UU Pilkada, Hamdan Zoelva Akui Ditelepon SBY
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva membenarkan ditelepon oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemarin sore. Dalam perbincangan di telepon itu, kata Hamdan, Presiden Yudhoyono mencurahkan isi hatinya ihwal pengambilan keputusan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada di parlemen.
 
"Ya, kemarin sore Presiden menghubungi saya. Beliau menyampaikan tentang dinamika pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR," kata Hamdan, di ruangannya, Senin, 29 September 2014. "Menurut Presiden, beliau tidak mendapatkan update terakhir."
 
Hamdan kemudian menjelaskan kepada Presiden mengenai praktek ketatanegaraan di Indonesia. Menurut dia, sebuah rancangan undang-undang memang harus melalui pendapat DPR dalam pengambilan keputusan menjadi undang-undang.
 
Jika memang presiden kecewa dan tidak ingin menandatangani pengesahan rancangan undang-undang itu, kata Hamdan, maka dalam waktu tiga puluh hari sejak disahkan, rancangan itu tetap bisa diundangkan. Dasarnya yaitu Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945.
 
"Misalnya saat kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, saat itu beliau tidak ingin mendandatangani undang-undang Kepulauan Riau, tapi berdasarkan ketentuan, tiga puluh hari itu berlaku," ujarnya. "Dan penyusunan perubahan UUD mengenai ketentuan tersebut waktu itu saya juga terlibat di dalam penyusunannya."
 
Dasar perubahan UUD 45 Pasal 20 itu, kata Hamdan, sehubungan dengan kasus di zaman Presiden Soeharto. Saat itu, Hamdan mengatakan Soeharto tidak ingin menandatangani suatu rancangan undang-undang setelah disahkan di DPR. Akibatnya undang-undang itu tak bisa diberlakukan sehingga diperlukan amandemen UUD. Meski tidak ditandatangani presiden, sebuah rancangan undang-undang yang sudah disahkan DPR tetap berlaku dalam waktu tiga puluh hari ke depan.
 
Saat di Osaka, Jepang, Presiden Yudhoyono menghubungi Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. Upaya itu ditempuh Yudhoyono sebagai upaya konsultasi mencari terobosan hukum mengenai UU Pilkada. (rep01/tco)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index