Selama Tujuh Bulan Penuh Kontroversi sang Gubri

Selama Tujuh Bulan Penuh Kontroversi sang Gubri
Pekanbaru - Perjalanan politik Annas Maamun sebagai Gubernur Riau akhirnya terhenti hanya dalam tempo tujuh bulan sejak dilantik tanggal 24 Februari 2014.
 
Sejak Februari hingga September itu, lelaki berusia 74 tahun ini kerap menuai kontroversi ketimbang menorehkan tinta emas untuk pembangunan "Bumi Lancang Kuning".
 
Sang gubernur pun mengakhiri karir pada 26 September 2014 dengan wajah lesu saat mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap.
 
Bukan selebrasi yang diterimanya, melainkan kilatan lampu puluhan kamera wartawan yang mengiringi langkah pria tua itu ke tahanan. Sungguh tragis.
 
Sehari sebelumnya, penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan menangkap Annas menerima suap dari pengusaha terkait dengan izin alih fungsi hutan tanaman industri dan ijon sejumlah proyek di Riau.
 
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, Annas disangka sebagai pihak penerima uang. "Tersangka AM (Annas) disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Samad.
 
Banyak yang tidak menduga sosok pria kelahiran 17 April 1940 di Kota Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir, Riau, itu akan menjadi gubernur yang paling kontroversial di Riau.
 
Bahkan, tokoh masyarakat Riau, yang juga mantan Menteri Dalam Negeri, Syarwan Hamid pun mengaku tertipu dengan penampilan luar Annas.
 
Syarwan Hamid merupakan salah satu tokoh yang menyorongkan nama Annas ke Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie agar mendapat restu maju menjadi calon gubernur melalui partai berlambang pohon beringin itu.
 
"Awalnya saya kira dia (Annas) tidak akan macam-macam karena sudah tua, pasti tujuannya semata untuk beramal. Tapi ternyata saya salah," katanya.
 
Masyarakat pada awalnya memang sempat dibuat kagum dengan ketegasan Annas dalam memimpin. Annas yang mengawali karir sebagai guru itu langsung melarang pegawai untuk melakukan rapat dan urusan kerja ke Jakarta, serta memangkas anggaran untuk acara-acara seremoni dan bantuan sosial yang dinilainya salah sasaran.
 
Annas juga berhasil mendorong Kementerian Kehutanan untuk segera merampungkan revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau yang telah terkatung-katung lebih dari dua tahun.
 
Namun, Syarwan Hamid mulai mengendus kejanggalan kinerja Annas karena melakukan nepotisme dengan menempatkan anak dan menantunya di jabatan strategis.
 
Putri Annas, Fitriana, ditempatkannya untuk menjabat Kepala Seksi Mutasi dan Non Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Riau, kemudian Winda Desrina, anak kesembilan Annas, dilantik menjadi Kepala Seksi Penerimaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah Riau.
 
Bahkan, Noor Charis Putra yang berumur 27 tahun dilantik menjadi Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum. Selain itu, Annas juga mengangkat menantunya Dwi Agus Sumarno sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau.
 
"Dia juga berulang kali melakukan mutasi pegawai dan kepala dinas, menciptakan manajemen internal yang menakut-nakuti bawahan," kata Syarwan.
 
Akibatnya, kinerja pemerintahan pun merosot. Berdasarkan data kajian ekenomi regional Bank Indonesia, realisasi pendapatan Provinsi Riau hingga triwulan II-2014 mencapai Rp 2,48 trilun, turun 11,42% dibandingkan dengan periode sama tahun 2013 yang mencapai Rp 2,8 triliun.
 
Bahkan, realiasi pendapatan itu hanya 34,84% dari target di Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi (APBD) Riau tahun ini yang sebesar Rp 7,13 triliun.
 
Annas juga dengan sepihak menghentikan proyek-proyek di APBD yang beberapa di antaranya sudah berjalan dengan berbagai alasan.
 
Dampaknya, realisasi anggaran belanja hingga triwulan II-2014 baru mencapai 12,76% dari alokasi di APBD tahun ini yang mencapai Rp 8,28 triliun.
 
Rendahnya realisasi anggaran belanja hingga triwulan II-2014 utamanya bersumber dari masih minimnya realisasi belanja modal yang baru mencapai 1,07% dari total anggaran.
 
Minimnya realisasi belanja modal hingga triwulan laporan didorong oleh rendahnya realisasi belanja jalan, irigasi dan bangunan yang hanya mencapai 0,38% dari total anggaran.
 
Alih-alih memacu penyerapan anggaran, Annas justru mengalihkan anggaran yang tak mungkin diserap sekitar Rp 2 triliun lebih dari anggaran tahun ini ke APBD 2015.
 
Ia mengalihkannya ke proyek-proyek baru sehingga APBD Riau 2015 naik pesat dari Rp 8 triliun pada tahun ini menjadi Rp 10 triliun lebih. Kuat dugaan dari proyek-proyek baru tersebut KPK menemukan indikasi suap "ijon" proyek yang disangkakan kepada Annas.
 
Godaan Kekuasaan
Kontroversi sang gubernur pun terus berlanjut dengan kasus dugaan asusila terhadap Wide Wirawaty yang proses hukumnya kini ditangani oleh Mabes Polri, padahal Wide merupakan putri dari Soemardi Thaher, yang tak lain tokoh pendidikan Riau dan mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Riau.
 
Menanggapi kasus itu, Annas membantah keras dan balik melaporkan Wide dengan tuduhan pencemaran nama baik, menyebar fitnah dan pemerasan.
 
Selama masih memerinah, Annas juga terkesan arogan ketika kinerja buruknya dikritik oleh jurnalis. Bahkan, ia berkata senonoh ketika diwawancarai seorang wartawan perihal dugaan nepotismenya. Ia mengeluarkan kata pantek yang merupakan makian kotor dalam budaya Sumatera.
 
"Bahkan, saya saja ketika mengkritik kelakuannya malah dimusuhi dan dikucilkan. Dia (Annas) seakan menjadi malaikat saat ingin menjadi gubernur, tapi ternyata tak tahan dengan godaan kekuasaan," kata Syarwan Hamid.
 
Selihai apapun sepak terjang Annas Maamun, akhirnya ia pun tergelincir juga karena perbuatannya sendiri. Penyidik KPK menangkap basah Annas menerima suap dari pengusaha di sebuah rumah di perumahan elit Cibubur, Jakarta Timur pada 25 September lalu.
 
Ironisnya, tergelincirnya sang gubernur itu berawal dari acara di Jakarta untuk menghadiri halalbihalal dengan warga Rokan Hilir, sebuah acara seremoni yang dulu dia larang pada awal masa jabatannya.
 
Selain itu, KPK juga menetapkan Gulat Medali Emas Manurung yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit sebagai tersangka pemberi uang kepada Annas.
 
Pemberian suap itu diduga terkait dengan revisi RTRWP Riau yang hampir rampung di Kementerian Kehutanan.
 
Gulat diduga menginginkan lahan sawit 140 hektare yang masuk kategori hutan tanaman industri, dijadikan sebagai APL (area peruntukan lain) supaya tidak melanggar Undang-Undang Kehutanan.
 
Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura yang nilainya mencapai Rp 2 miliar.
 
Syarwan Hamid pun menilai kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka harus menjadi pelajaran berga bagi masyarakat dan pejabat daerah itu dalam memegang amanah dan nilai kebenaran.
 
"Saya barharap Riau ke depan ada perbaikan. Sumber daya alam kita melimpah, tapi sumber daya manusianya masih harus banyak belajar," kata Syarwan.
 
Lelaki asal Kabupaten Siak, Riau, itu mengaku prihatin karena tiga Gubernur Riau terakhir atau semuanya terjerat kasus korupsi di KPK.
 
Sebelum kasus Annas, Gubernur Riau Saleh Djasit dan Rusli Zainal juga menjadi terpidana kasus korupsi.
 
Syarwan menilai hal itu juga terjadi akibat sistem kontrol dari lembaga legislatif, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), pegawai, dan insan pers daerah selama ini lemah.
 
Akibatnya, penguasa seperti Annas Maamun menjadi "raja kecil" karena merasa tak bisa dikontrol dan bisa berlaku sewenang-wenang dengan melanggar hukum dan sumpah jabatan untuk amanah sebagai pemimpin yang dipilih oleh rakyat.
 
"Ketika gubernur melakukan salah banyak yang tak berani menyuarakan kebenaran, tengkurap semua. Padahal ada pepatah Melayu berbunyi Raja Alim, Raja Disembah. Raja Lalim, Raja Disanggah. Tuhan itu tidak tidur," tegasnya.
 
Buktinya, Kementerian Dalam Negeri juga tidak butuh waktu lama untuk menonaktifkan Annas Maamun yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.
 
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan Annas Maamun secara otomatis nonaktif dari jabatan gubernur sesuai dengan peraturan dalam Undang-undang Pemerintah Daerah yang kebetulan juga baru disahkan lewat paripurna DPR bertepatan harinya dengan penetapan Annas sebagai tersangka oleh KPK.
 
Gawaman mengatakan gubernur yang dalam proses hukum sulit untuk mengendalikan roda pemerintahan daerahnya, dan tidak mungkin seorang kepala daerah bisa memberikan instruksi dari balik jeruji penjara.
 
"Sudah berlaku ke beliau (Annas) sekarang. Jadi, dia tidak bisa melaksanakan tugas sebagai gubernur. Dia tidak bisa tanda tangan surat-surat dari penjara kan," kata Gamawan.
 
Keprihatinan juga datang dari Ketua Harian Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Al Azhar. Ia menilai penangkapan Gubernur Riau Annas Maamun adalah sebuah musibah bagi Riau. "Musibah besar bagi masyarakat Riau," kata Al Azhar.
 
Ia menilai musibah yang terus mendera pemerintahan di Riau harus diambil hikmahnya. Menurut dia, tertangkapnya orang nomor satu di Riau itu jelas akan mengganggu roda pemerintahan di Riau karena di dalam internal birokrasi pemerintahan yang dibangun oleh Annas Maamun terdapat benih-benih konflik akibat penataan ulang yang dilakukannya.
 
"Kita berharap rekan-rekan yang berada di birokrasi yang  terlibat pro-kontra bersikap arif, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat," katanya, seperti yang dilansir dari beritasatu.com. (rep01/bsc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index