Calegnya Gugur di Sumbar I, PAN Ngadu ke Bawaslu

Calegnya Gugur di Sumbar I, PAN Ngadu ke Bawaslu

Jakarta - KPU membatalkan seluruh caleg PAN di Dapil Sumatera Barat I karena tak memenuhi syarat 30 persen perempuan. PAN segera melaporkan hal ini ke Bawaslu agar bisa diloloskan kembali.

"Langkah slanjutnya kita ke Bawaslu, itu kemungkinan yang ada," kata ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2013).

Pembatalan seluruh caleg PAN di Dapil Sumbar I disebabkan gugurnya satu caleg perempuan yang tidak melegalisir ijazah SMA, padahal itu merupakan syarat tiap caleg.

"Kalau ada yang tak sesuai disampaikan sebelumnya, dan ini perempuan (yang dibatalkan) sekolah SMA-nya di Swiss, kuliahnya di Amerika punya gelar dan prestasi. Kok nggak penuhi syarat," protesnya.

"Kita ingin perempuan yang hebat, sebelumnya sudah penuhi sarat tapi dianggap TMS (tidak memenuhi sarat)," lanjut Tjatur.

Ia berharap langkah yang ditempuh di Bawaslu bisa meloloskan seluruh calegnya di Dapil Sumbar I. Pihaknya tak ingin hanya karena satu calon yang gugur membatalkan seluruhnya.

"Kita lakukan upaya administratif yang bisa ditempuh, saya kira masih ada celah," kata wakil ketua komisi III itu.

Sebelumnya 4 parpol dinyatakan KPU tak memenuhi syarat 30 persen perempuan di beberapa Dapil. Yaitu Partai Gerindra tidak memenuhi syarat di Dapil Jabar 9, PPP Jabar 2 dan Jateng 3, PAN Sumatera Barat 1. Terakhir, PKPI kekurangan perempuan di Jabar 5 dan 6, serta NTT 1. (cr01/dtc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index