Pengacara Fathonah Akan Pelajari Putusan Kasasi

Pengacara Fathonah Akan Pelajari Putusan Kasasi
Jakarta - Pengacara Ahmad Fathanah, Achmad Rozi, mengaku belum bisa menyikapi putusan Mahkamah Agung ihwal kliennya. Sikap akan dia ambil setelah mempelajari salinan putusan kasasi. “Akan kami pelajari dulu,” kata Rozi melalui pesan singkat, 18 September 2014. 
 
Majelis kasasi menjatuhkan putusan 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Achmad Fathanah. Ia terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi penetapan kuota impor sapi dan pencucian uang. Vonis MA sama dengan dengan putusan tingkat Pengadilan Tinggi.
 
Achmad mengatakan dirinya hingga kini belum menerima putusan resmi kasus tersebut. Informasi mengenai vonis itu baru dia ketahui lewat media. “Saya belum bisa memastikan langkah hukum yang akan diambil karena belum baca dan akan dipelajari dulu,” ujarnya.
 
Dalam kasus yang sama, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, juga menjadi terdakwa karena terbukti menerima uang suap dalam kegiatan impor sapi. Luthfi mendapat vonis 16 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Lewat kasasi, Mahkamah Agung menambah hukuman Luthfi dua tahun menjadi 18 tahun. (rep01/tco)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index