Tenaga Kerja Luar Kota Pekanbaru Harus Miliki KITS

 Tenaga Kerja Luar Kota Pekanbaru Harus Miliki KITS
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat mewajibkan setiap tenaga kerja yang berasal dari luar kota untuk memiliki Karu Izin Tinggal Sementara (KITS) jika bekerja di daerah ini.
 
Sehubungan hal itu, Disdikcapil Pekanbaru menghimbau seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asal luar kota Pekanbaru untuk mengurus KITS bagi pekerjanya. "Kita akan terapkan sanksi denda jika ada karyawan asal luar kota yang tidak memiliki KITS," ungkap Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Baharuddin, kemarin.
 
Dia menyebutkan, penerapan denda tidak hanya diberlakukan kepada para tenaga kerjanya saja, tapi juga kepada perusahaan yang kedapatan mempekerjakan karyawan yang berasal dari luar kota Pekanbaru. "Kedua pihak akan kita kenakan denda," jelasnya.
 
Baharuddin menyebutkan, mengurus KITS tidak terlalu sulit. Para tenaga kerja asal luar kota itu cukup mengisi formulir yang ditandatangani RT, TW dan lurah, KTP asal dan rekomendasi dari perusahaan yang bersangkutan.
 
"Jika seluruh persyaratan tersebut sudah terpenuhi, maka langsung antarkan ke Disdukcapil. Kita akan segera menerbitkan KITS untuk yang bersangkutan, sehingga nantinya mereka bisa tenang bekerja tanpa takut dikenai denda," ungkapnya.
 
Dia mengakui, sampai saat ini masih banyak perusahaan tidak mengerti terhadap KITS tersebut. Padahal KITS tersebut sangat penting guna mengetahui identitas dan asal dari pekerja itu. Misalnya jika terjadi kecelakaan terhadap pekerja, maka akan mudah diketahui kemana akan diantar. (rep05/mcr)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index