Tak Miliki Izin Lingkungan

Kepala BLH Bengkalis: Perusahaan Bisa Didenda Rp1 Miliar

Kepala BLH Bengkalis: Perusahaan Bisa Didenda Rp1 Miliar

BENGKALIS–Banyak perusahaan yang sudah beroperasi di Kabupaten Bengkalis sampai saat ini belum memiliki izin lingkungan, baik itu amdal maupun  UKL-UPL. Padahal berdasarkan UU lingkungan terbaru, UU No. 32 Tahun 2009, sanksi terhadap perusahaan sangat berat yaitu penjara paling sedikit 1 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.

"Secara rinci tidak bisa saya sebutkan tapi jumlahnya sangat banyak. Mereka ini tidak mengurus izin saat Pemerintah memberikan keringanan begitu UU No. 32 Tahun 2009 ini disahkan. Padahal, mereka masih memililiki waktu hingga 2011 untuk mendapatkan keringanan perizinan," ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bengkalis, H Huzaini, Senin (10/6).

Dikatakan, bagi perusahaan yang tidak memiliki izin lingkungan, maka izin usahanya tidak bisa diperpanjang. Kalau pejabat bersangkutan tetap memberikan izin maka sanksinya sangat berat, yaitu sesuai dengan pasal 111 ayat (2), pejabat pemberi izin akan dipidana paling sedikit 1 tahun dan paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.

"Saya yakin dengan sanksi yang sangat berat ini tidak akan ada pejabat berwenang yang akan memberikan izin usaha terutama perpanjangan izin usaha," ujar Huziani.

Saat ditanya bukankah hal itu hanya akan menyulitkan perusahaan, Huzaini mengatakan, memang beberapa perusahaan sudah ada yang meminta solusi. Pada prinsipnya mereka siap mengurus izin lingkungan. Persoalannya, setelah tahun 2011, bagi perusahaan yang sudah beroperasi tapi belum memiliki izin lingkungan tidak bisa lagi mengurus izin lingkungan. Ketentuan lebih jauh yang mengatur hal itu belum ada, misalnya apakah mereka harus  diaudit dulu, bayar denda dulu atau bagaimana.

"Kalau mereka mengurus sebelum tahun 2011 masih gampang, karena ada keringanan. Namun sekarang tidak bisa lagi, apalagi petunjuk dari Pemerintah belum ada. Jadi ya kita pun jadi serba salah. Disatu sisi kita ingin membantu tapi disisi lain belum ada ketentuan lebih jauh yang mengatur," ujar Huzaini seperti dilansir metroriau, seraya menambahkan kalau beberapa waktu lalu ada informasi akan dikeluarkan keputusan bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Dalam Negeri. Namun sampai sekarang belum ada realisasinya.

Terkait dengan itu, Huzaini mengimbau untuk kegiatan di lingkungan Pemkab yang mengharuskan adanya izin lingkungan hendaknya segera mengajukan permohonan. Secara pasti mantan Kabag Humas Setdakab ini tidak tahu pasti berapa kegiatan di lingkungan Pemkab Bengkalis yang mengharuskan adanya izin lingkungan. Namun salah satunya adalah pembangunan pelabuhan penyeberangan Air Putih, Bengkalis.

"Dari Pak Arman (Kadishubkominfo) mengatakan dalam waktu dekat ini akan mengajukan amdal," kata Huzaini. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index