DPRD Bengkalis Minta Setiap Perda Disosialisasikan

 DPRD Bengkalis Minta Setiap Perda Disosialisasikan

BENGKALIS-Komisi III DPRD Bengkalis menilai, Peraturan Daerah (Perda) yang menyangkut pajak dan retribusi daerah kurang disosialisasikan. Akibatnya, banyak masyarakat yang masih belum banyak memahami isi dari Perda tersebut.

Demikian diutarakan Ketua Komisi III DPRD Bengkalis, Anom Suroto, Senin (10/6) kemarin. "Kalau sosialisasi Perda itu wajib, dan harus disampaikan oleh SKPD terkait ke tengah-tengah masyarakat, karena Perda merupakan salah satu produk Pemerintah daerah yang sebelumnya dilakukan kajian dari eksekutif dan disyahkan legislatif (DPRD) secara bersama-sama," ujarnya.

Dikatakan, untuk itu, SKPD terkait baik itu Dispenda dan Bagian Hukum agar terus melakukan upaya sosialisasi kepada wajib pajak (WP). Termasuk juga melakukan upaya kajian terhadap sosialisasi, jika produk Perda yang dibuat dinilai memberatkan masyarakat, maka pihak DPRD meminta agar hal itu dilakukan kaji ulang.

"Sosialisasi Perda itu wajib, namun jika ada yang bertentangan dan memberatkan masyarakat, maka saya memandang, jika perlu dilakukan revisi ya kita revisi, sepanjang tidak merugikan keuangan daerah atau negara," ujarnya.

Disinggung mengenai produk Perda baru yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan. Politisi Partai Demokrat ini mengutarakan, jika Perda PBB itu tinggal menunggu pengesahan.

"PBB tinggal menunggu pengesahan, perlu masukan bagi eksekutif, dimana sebelum disyahkannya PBB itu ada baiknya dilakukan upaya sosialisasi, mungkin dinas terkait bisa memaparkan kondisi PBB yang dulunya menjadi kewenangan pusat, dan sekarang ini dilimpahkan kembali ke daerah. Berapa target itu harus jelas dan dipaparkan nantinya," ujarnya. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index