Kasus Dana Hibah, Wabup Tapanuli Tengah Dilaporkan ke KPK

 Kasus Dana Hibah, Wabup Tapanuli Tengah Dilaporkan ke KPK
JAKARTA - Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), Syukran J Tanjung, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dilaporkan soal dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana hibah pembangunan Gedung Museum Barus Raya, Sumut senilai Rp250 juta.
 
"Kami ke KPK untuk melaporkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Syukran J Tanjung terkait dana bantuan hibah APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2007 dan 2010 untuk Yayasan Museum Barus Raya," ungkap Ketua Dewan Pimpinan wilayah Jam'iyah Batak Muslim Indonesia (DPW JBMI) Sumatera Utara, Haidan Naswar Panggabean, Jumat (5/9/2014).
 
Syukran J Tanjung diduga menerima dana tersebut kala menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan Museum Barus Raya (YMBR). YMBR merupakan lembaga penerima dana hibah Pemprov Sumut untuk keperluan renovasi Museum Barus.
 
Dana itu diduga digunakan Syukran untuk kepentingan pribadi, sedangkan renovasi museum pun menjadi terbengkalai. 
 
Syukran pada 8 Oktober 2010 silam sebenarnya telah membuat surat pernyataan bahwa akan mengembalikan dana yang dia pakai sebesar Rp250 juta. Namun, hingga kini pengembalian dana yang dijanjikan itu tidak kunjung terlaksana
 
"Kami mendesak KPK menetapkan Syukran sebagai tersangka korupsi dana bantuan hibah APBD Provinsi Sumut yang disinyalir pada saat pemberian bantuan hibah dari APBD pemerintah Provinsi Sumut tahun 2007 dan 2010 serta bantuan Hibah dari pemerintah Kabupaten Tapteng," tegasnya. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index