Pengadilan Mesir Hukum Penjara Seumur Hidup pada Badie

 Pengadilan Mesir Hukum Penjara Seumur Hidup pada Badie
Sebuah pengadilan di Mesir kemarin menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada Muhammad Badie, pemimpin spiritual Ikhwanul Muslimin, organisasi kini dilarang di Negeri Sungai Nil itu, serta tujuh orang lainnya sebab menghasut kekerasan selama protes tahun lalu, kata sumber pengadilan. 
 
Badie sudah dijatuhi hukuman mati dan menerima hukuman penjara seumur hidup dalam kasus lain, yang merupakan bagian dari tindakan keras Kairo, yang secara luas dikritik oleh kelompok hak asasi manusia, terhadap gerakan Islam paling tua dan paling terorganisir di negara itu, seperti dilansir kantor berita Reuters, Sabtu (30/8). 
 
Hakim pengadilan, Muhammad Nagi Shehata, juga menjatuhi hukuman mati kepada enam terdakwa lainnya dalam keadaan tidak menghadiri persidangan. 
 
Badie dituduh menewaskan sedikitnya sembilan orang dan menghasut kekerasan yang melukai 21 orang lainnya dalam bentrokan di dekat sebuah masjid di Giza pada tahun 2013. 
 
Mantan panglima militer Mesir Abdul Fattah al-Sisi menggulingkan Presiden Muhammad Mursi dari Ikhwanul Muslimin pada Juli 2013 setelah protes massa besar-besaran terhadap pemerintahannya. 
 
Sisi kemudian menjadi presiden terpilih Mesir, sementara para pemimpin Ikhwanul Muslimin dan ribuan pendukung mereka dipenjara atau terpaksa bergerak secara diam-diam. 
 
Mursi, yang dipilih sebagai presiden secara bebas pada tahun 2012, sedang diadili dalam berbagai tuduhan, termasuk menghasut kekerasan dan bersekongkol dengan kekuatan asing, dan bisa menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah. 
 
Pasukan keamanan Mesir telah menewaskan ratusan pendukung Ikhwanul Muslimin di jalan-jalan selama protes terhadap penggulingan Mursi. 
 
"Jaksa menuntut semua terdakwa dengan pasal pembunuhan dan percobaan pembunuhan serta menghasut kekerasan dan kepemilikan senjata," kata sumber-sumber pengadilan. 
 
Para pemimpin senior Ikhwanul Muslimin dihukum penjara seumur hidup kemarin termasuk Mohamed El-Beltagi dan Essam El Erian, serta mantan anggota dulu berada di pemerintah Mursi.
 
Badie dan 182 pendukung Ikhwanul Muslimin dijatuhi hukuman mati dalam pengadilan massal pada Juni lalu atas kekerasan yang meletus di Kegubernuran Minya yang menyebabkan pembunuhan terhadap seorang perwira polisi. 
 
Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman terhadap Badie penjara seumur hidup pada Juli lalu atas tuduhan menghasut kekerasan dan memblokir jalan utama di utara Ibu Kota Kairo selama protes yang diikuti penggulingan Mursi. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index