Gugatan Ditolak PTUN, Prabowo-Hatta Bakal Banding

Gugatan Ditolak PTUN, Prabowo-Hatta Bakal Banding
JAKARTA — Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan mereka terkait administrasi Pemilu Presiden 2014.
 
Anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman, mengaku tak puas dengan keputusan PTUN yang enggan menerima gugatan karena merasa tidak berwenang.
 
"Kami akan banding, tidak ada masalah. Kami melihat ada yang belum selesai secara hukum, ya harus kita selesaikan secara hukum," kata Habiburokhman, dilansir kompas.com, Kamis (28/8/2014). 
 
Menurut Habiburokhman, keputusan untuk banding ini bukan karena Prabowo-Hatta masih ngotot menang dalam Pemilu Presiden 2014. 
 
Habiburokhman mengatakan, upaya hukum ini hanya untuk mencari keadilan berdasarkan hukum yang konstitusional dan sah. "Ini bukan soal menang atau kalah buat Prabowo-Hatta," ucapnya. 
 
Lagi pula, lanjut Habiburokhman, perkara di PTUN kali ini berbeda dengan perkara di Mahkamah Konstitusi. Di PTUN, ujar dia, tidak ada putusan yang bersifat final dan mengikat layaknya di MK. 
Oleh karena itu, sah-sah saja apabila pihaknya mengajukan banding.
 
"Putusan MK memang tidak boleh ada upaya hukum seperti banding atau kasasi yang bisa dilakukan. Tetapi, kalau langkah hukum lain seperti PTUN ini kan boleh saja," ujar Habiburokhman.
 
PTUN menolak gugatan tata usaha negara yang diajukan Prabowo-Hatta atas Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 959/UND/8/2014 tertanggal 21 Juli 2014 karena dianggap tidak berdasar. 
 
Surat itu merupakan undangan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2014. 
 
Adapun pertimbangan yang dianggap tidak berdasar menurut PTUN adalah sebagai berikut. 
1. Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan. 
2. Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperingatkan. 
3. Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang layak. 
4. Apa yang dituntut dalam gugatan sudah dipenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat. (Rep03)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index