Komisioner KPU Riau Akui Pemilu 2014 Diwarnai Praktik Suap

Komisioner KPU Riau Akui Pemilu 2014 Diwarnai Praktik Suap
PEKANBARU - Radio streaming milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kanal KPK, mengundang komisioner KPU Riau, Ilham M Yasirjadi pembicara dalam talkshow Praktik Gratifikasi dalam Penyelenggaraaan Pemilu Legislatif 2014. Talkshow tersebut diadakan di lantai 3 gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).
Hadir dari KPK sebagai pembicara, para fungsional dari Direktorat Gratifikasi KPK, Rusfian SE dan Febri Diansyah.
 
Talkshow yang berlangsung kurang lebih 1 jam dan disiarkan melalui streaming di website KPK itu dipandu oleh host radio Kanal KPK, Asrul.
Dalam kesempatan itu, Ilham menyampaikan, proses Pemilu masih dimaknai secara un-sich, sebagai proses tahapan mencari jabatan atau kekuasaan. Esensi Pemilu sebagai jembatan melaksanakan kedaulatan rakyat masih belum dipahami.
 
"Praktek gratifikasi dan suap menyuap jadi sesuatu yang biasa. Secara tak langsung ini merupakan pendidikan politik yang tak terpuji dicontohkan oleh para kontestan Pemilu," ungkap Ilham.
 
Ilham tak menolak, proses Pemilu terutama Pileg 2014 masih diwarnai praktek suap-menyuap di antara kontestan dan konstituen sebagai pemilik mahkota suara Pemilu.
"Istilahnya ada suara, ada uang," imbuhnya.
"Kita harus menumbuhkan kesadaran, bahwa praktek suap-menyuap benar-benar menggerus hasil Pemilu yang kita hasilkan tersebut," imbuhnya lagi.
 
Menurut fungsional dari Direktorat Gratifikasi KPK, Rusfian SE, perlu kesadaran untuk berani jujur dan berbicara dengan nurani. Menurutnya, KPK belum dapat menyetuh praktek gratifikasi dan suap-menyuap di dalam tahapan proses Pemilu.
"Yang disasar KPK baru sebatas penyelenggara Pemilu dan kontestan patahana yang masih menjabat jabatan publik seperti anggota KPU, Bawaslu, DPR, DPD, dan kepala daerah," jelas Rusfian.
 
Sedangkan kontestannya belum bisa dijangkau KPK. Disebutkan Rusfian, larangan suap-menyuap di Undang-Undang Pemilu pengaturannya masih sebatas sebagai pelanggaran pidana Pemilu karena pemberian uang (money politics) di masa kampanye. Itu pun kata Rusfian belum maksimal penegakannya.
"KPK tetap terus mengedukasi, meskipun perbuatan itu bukan kategori korupsi. Tapi prilaku seperti itu jadi benih-benih prilaku koruptif," ujarnya. (rep01/tnc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index