Pejabat yang Maju ke Pilgubri harus Ada Izin Mendagri

 Pejabat yang Maju ke Pilgubri harus Ada Izin Mendagri

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengingatkan setiap Pejabat Politik yang ikut bertarung di Pilgubri 4 September mendatang, harus mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri. Karena izin ini berkaitan dengan tahapan Kampanye di Pilgubri itu.

Penegasan ini disampaikan langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Tengku Edi Sabli kepada halloriau.com. "Kalau untuk masa kampanye, Kepala Daerah atau pun wakilnya harus meminta izin kepada Mendagri," jelasnya.

Dipaparkannya, sesuai aturan, untuk level Gubernur dan Wakil Gubernur yang ingin maju di Pilgubri harus meminta izin kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Sementera untuk level Bupati dan Walikota serta Wakilnya harus meminta izin maju kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

"Saat masa kampanye untuk Gubernur harus memberi tahu kepada Presiden melalui Mendagri, Wakil Gubernur begitu pula. Untuk Walikota, Wakil Walikota, Bupati atau Wakil Bupati melakukan hal yang sama. Namun, memberitahunya kepada Mendagri melalui Gubernur,"jelasnya.

Meskipun mendapatkan izin dalam masa kampanye nantinya, yang bersangkutan harus tetap memperhatikan tugas pokoknya sebagai pemimpin daerah.

"Namun, biasanya cuti ini tetap harus memperhatikan keberlangsungan pemerintahan tanpa melupakan tugas pokoknya sebagai pemerintahan," tambahnya. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index