Polisi tetapkan 75 tersangka pembakar Hutan di Riau

Polisi tetapkan 75 tersangka pembakar Hutan di Riau
Pekanbaru - Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Riau semakin parah, saat ini Tim Satuan penanggulangan bencana Asap masih berada di lokasi menyisir dan berupaya melakukan pemadaman, sementara 75 orang diduga sebagai pelakunya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di setiap Polres.
 
Seperti yang dilansir dari Merdekacom, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (7/8) mengatakan, dari sejumlah kabupaten yang mengalami kebakaran hutan dan lahan ini, kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menjadi daerah yang paling luas, dan kasusnya pun ditempat tersebut mencapai 33 orang tersangka.
 
"Sejak 5 April 2014 lalu sampai sekarang sudah 50 Laporan Polisi (LP) dengan 75 orang tersangka pelaku karhutla," ujar Guntur.
 
Guntur menambahkan, untuk kabupaten Rohil yang menjadi daerah terparah terjadinya karhutla, polisi mencatat ada 24 kasus pembakar hutan dan berhasil menangkap 33 tersangka dari 75 tersangka seluruh Riau.
 
75 tersangka tersebut berada dalam 50 kasus, artinya 50 berkas perkara karhutla seluruh Riau tersebut terdiri dari 19 LP terkait kasus kebakaran hutan dan lahan, dan 31 LP terkait aksi ilegal logging (ilog).
 
"Dari 50 berkas, 19 berkas perkara kasus tersebut dinyatakan sudah lengkap (P-21), selebihnya masih dalam tahap penyidikan," terang Guntur.
 
Selain kabupaten Rohil, kata Guntur, beberapa Polres lainnya yang menangkap pelaku karhutla lainnya yaitu Polres Bengkalis memproses 9 LP karhutla dengan 11 orang tersangka.
 
"Polres Siak ada 2 LP dengan 2 tersangka, Polres Pelalawan 3 LP dengan 4 tersangka, Polres Kepulauan Meranti ada 2 LP dan 2 tersangka, Polres Dumai 7 LP dengan 21 tersangka, Polres Kampar 1 LP dan 1 tersangka serta Polres Rohul 2 LP dan 2 tersangka," terang Guntur. (rep01/mc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index