Migrant Care Laporkan Enam Anggota DPR Pemilik PJTKI

Migrant Care Laporkan Enam Anggota DPR Pemilik PJTKI
Jakarta - Lembaga swadaya masyarakat yang menangani buruh migran, Migrant Care, menyampaikan data mengenai anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI). Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan ada enam anggota DPR yang mempunyai PJTKI.
 
"Saya kira mereka melakukan pola-pola abuse of power yang lebih sistemik dan terstruktur," ujar Anis di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 6 Agustus 2014. Sayangnya, dia tidak mau menyebutkan nama enam anggota legislatif itu. 
 
Menurut dia, kepemilikan PJTKI tersebut bisa menghambat reformasi birokrasi dalam hal penempatan dan perlindungan TKI. Selain itu, kata Anis, tugas anggota DPR selaku pembuat regulasi bisa saja terpengaruh.
 
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan anggota DPR itu tak hanya punya PJTKI, tapi beberapa ada juga yang memiliki perusahaan travel pemulangan TKI. "Harapannya kan agar mereka bisa menyampaikan aspirasi para TKI," ujarnya. Padahal, melalui perusahaan travel inilah pemerasan TKI terjadi. Para pahlawan devisa ini dikenai tarif yang sangat mahal.
 
Untuk membenahi pelayanan terhadap buruh migran, Adnan mengatakan, KPK akan memanggil lembaga terkait, seperti Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, anggota DPR, dan pemangku kepentingan lainnya. "Kalau DPR, nanti kita minta penjelasannya dulu," ujar Adnan.
 
Migrant Care bersama enam TKI korban pemerasan di Bandara Soekarno-Hatta mengadu ke KPK. Aduan ini merupakan tindak lanjut atas inspeksi mendadak KPK bersama Bareskrim Polri, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, serta Angkasa Pura di Terminal 2D Soekarno-Hatta pada 26 Juli lalu. Tim gabungan ini mencokok dua anggota polisi, satu anggota Pomdan Jaya, dan 15 preman yang diduga selama ini menjadi calo serta pemeras TKI. (rep01/tc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index