Tim Jokowi Siapkan 80 Halaman Pembelaan

Tim Jokowi Siapkan 80 Halaman Pembelaan
Jakarta - Tim kuasa hukum Joko Widodo, Trimedya Panjaitan, mengatakan sudah menyiapkan 80 halaman pembelaan atas tudingan kecurangan masif dalam pilpres kemarin oleh tim Prabowo Subianto. Pembelaan itu nanti akan dibacakan pada hari Jumat, 8 Agustus 2014. 
 
"Kami sudah siapkan jawaban dalam 80 halaman. Nanti kita bacakan tanggal 8 Agustus. Isinya confidential (rahasia)," kata Trimedya saat dihubungi pada Selasa, 5 Agustus 2014. Salah satunya, kata Trimedya, menjawab semua tudingan Prabowo soal kecurangan yang dilakukan tim Jokowi.
 
"Kita juga sudah siap dengan data," katanya lagi. Tak ketinggalan juga para saksi ahli. 
 
Trimedya memastikan semua peluru untuk sidang gugatan perdana di MK besok sudah didiskusikan bersama Jokowi. Pada Senin kemarin, saat Jokowi berkunjung ke Situbondo, Jawa Timur, tim bertatap muka selama 45 menit dan memaparkan persiapan mereka.
 
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi bakal menyelenggarakan sidang perdana gugatan calon presiden dan wakil presiden pada Rabu, 6 Agustus 2014. Sidang ini merupakan sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
 
Alasan tim mendaftarkan gugatan disebabkan adanya dugaan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) siluman. Salah satunya di Sulawesi Selatan. Ahmad Baskam, Koordinator Saksi Tim Merah Putih kubu Prabowo-Hatta di Sulawesi Selatan, menyatakan alat bukti 85 ribu DPKTB yang dinilai siluman telah diserahkan ke Tim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pusat pada 21 Juli 2014 lalu.
 
Menurut Ahmad, DPKTb yang dinilai siluman itu tersebar di 16.757 TPS di Sulawesi Selatan. Mereka adalah para pemilih yang menggunakan KTP atau kartu keluarga. "DPKTb itu banyak ditemukan di C1 atau hasil rekap PPS dan DC1 untuk rekap provinsi," kata dia, Kamis, 1 Agustus 2014.
 
Akibat banyaknya DPKTb yang dinilai janggal itu, kubu Prabowo-Hatta menyatakan sejak awal telah menyampaikan keberatan ke KPU Sulawesi Selatan dan telah dicatat dalam form DC2 atau surat keberatan. Namun, kata Ahmad, KPU Sulawesi Selatan tidak menggubrisnya ketika rekapitulasi digelar pada 16 Juli lalu. "Karena temuan kami tidak digubris, kami lanjutkan gugatan ke MK," katanya. (rep01/tc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index