Usai Safari Ramadan, Bupati Karawang Diciduk KPK

Usai Safari Ramadan, Bupati Karawang Diciduk KPK

Jakarta - KPK melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan sejumlah orang di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kemarin. Dari yang diamankan, 2 di antaranya adalah pasangan suami istri, yakni Bupati Karawang Ade Swara dan Nurlatifah yang juga Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra.

Wakil Ketua KPK, Bambang Wijdojanto menjelaskan, operasi tangkap tangan pertama dilakukan berhasil mengamankan 7 orang. Di mana Nurlatifah salah satu di antara yang diciduk. Beberapa jam setelahnya, KPK kembali menggaruk 1 orang lainnya, yakni Ade Swara.

"Setelahnya jam 02.00 WIB pagi diamankan lagi 1 orang lainnya. Jadi jumlahnya 8 orang. Yang diamankan 1 orang itu adalah ASW," ujar Bambang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Meski demikian, Bambang tak menjelaskan tempat pastinya operasi tangkap tangan pertama dilakukan. Namun berdasar informasi yang diterima, operasi tangkap tangan yang mengamankan 7 orang itu dilakukan di 2 lokasi berbeda. Pertama di rumah Bupati Karawang, kedua di salah satu pusat perbelanjaan atau mal di daerah Karawang.

Lebih jauh Bambang menjelaskan, Ade Swara sendiri memang diciduk di tempat berbeda dari operasi tangkap tangan itu. Bambang mengatakan, Ade diangkut usai mengikuti sejumlah acara safari ramadan yang dilakukannya selaku bupati.

"ASW memang ada beberapa acara semacam safari ramadan di malam itu. Jadi di ujung acara itu kita jemput," ujar Bambang.

KPK menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra, Nurlatifah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan surat izin permohonan pemanfaatan ruang untuk pembangunan mal. Ade dan Nurlatifah sendiri merupakan pasangan suami istri.

Penetapan tersangka itu merupakan pendalaman dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sejak Kamis 17 Juli 2014 sore. Dari operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan 8 orang, termasuk di antaranya Ade dan Nurlatifah.

Dari hasil pemeriksaan secara intensif, ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi. Ade dan Nurlatifah diduga memeras PT Tatar Kerta Bumi, anak perusahaan properti PT Agung Podomoro Land yang hendak membangun mal di daerah Karawang.

Keduanya diduga meminta uang dengan pemaksaan sebanyak Rp 5 miliar terkait penerbitan surat izin pemanfaatan ruang yang dikehendaki PT Tatar Kerta Bumi. Permintaan uang itu kemudian dikonversi dalam mata uang dolar Amerika Serikat, yakni sejumlah US$ 424.329.

Atas perbuatannya, oleh KPK pasangan suami istri penyelenggara negara itu dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index