Terdakwa Korupsi Drainase Pekanbaru Minta Hakim Bebaskan Dirinya

Terdakwa Korupsi Drainase Pekanbaru Minta Hakim Bebaskan Dirinya

PEKANBARU-Asnil ST MSi, pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementrian Pekerjaan Umum (PU) RI, yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, meminta kepada majelis hakim untuk dapat membebaskannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebab, dia menilai tidak ada fakta-fakta hukum yang memberatkannya di persidangan. Atas perkara korupsi pembangunan jaringan drainase di Kota Pekanbaru yang menjerat dirinya. 

Permintaan itu disampaikan Aznil melalui Penasehat Hukum (Pengacara) nya, Modang Pardede SH dan Paul Markus SH dalam pembelaan (pledoi).

" Terdakwa hanyalah seorang bawahan yang menjalankan perintah dari atasannya. Semua dilakukan sesuai peraturan berlaku," ujar Monang di hadapan majelis hakim yang diketuai JPL Tobing.

Dijelaskan Monang, berdasarkan fakta persidangan tidak ada satupun unsur yang termasuk dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terpenuhi," ujar Monang.

Monang berharap, majelis hakim yang berkenan memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan kepadanya. 

" Kami mohon untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU. Atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan. Memulihkan nama baik terdakwa dan kedudukannya," lanjut Monang. 

Sebelumnya, pegawai Direktorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI itu. Dituntut JPU Bambang AP SH. Dengan humuman 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.. Selain itu, Asnil juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 474.418.367.

Kasus yang menjerat Asnil ST MSi itu bermulaa. Dimana, Asnil selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) PPLP di Direktorat Jenderal Kementrian Pekerjaan Umum (PU) RI, didakwa ikut turut serta melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri ataupun berkorporasi yang menyebabkan kerugian negara. Dalam kegiatan pekerjaan pembangunan saluran Drainase Primer Perkotaan Kota Pekanbaru. 

Perbuatan terdakwa itu terjadi pada tahun 2012 lalu. Berawal, tanggal 17 Februari 2012. Dirjen Cipta Karya Kementrian PU RI, menyalurkan bantuan pengerjaan pembangunan saluran drainase yang berlokasi di Jalan Sepakat, Jalan Paus, Jalan Garuda, Jalan Duyung dan Jalan Cipta Karya, Kota Pekanbaru. 

Proyek dengan nilai anggaran Rp 5,8 miliar itu dikerjakan oleh Kontraktor PT Sakti Bangun Kencana Rayeuk (SBKR), sebagai pemenang lelang. 

Berdasarkan anggaran pada pengerjaan proyek tersebut adalah, pembangunan jaringan Drainase Jalan Garuda manuju anak Sungai Kecamatan Marpoyan Damai senilai Rp 1,498.758.000. Pembangunan jaringan drainase Jalan Duyung ke anak Sungai, Marpoyan Damai sebesar Rp 417.434.000. Pembangunan jaringan drainase Jalan Paus, Rp 1.056.433.000. Pembangunan jaringan Drainase Jalan Sepakat menuju anak Sungai Kecamatan Tenayan Raya senilai Rp 2.007.015.000, dan pembangunan jaringan drainase inlet dan outlet kolam retensi Jalan Cipta Karya senilai Rp 148.243.000.

Belum genap setahun pekerjaan selesai. Proyek pembangunan drainase senilai miliaran rupiah itu amburadul. Karena, terdakwa Asnil dengan Dirut PT SBKR, Faisal Gani kongkalikong dalam pengerjaan proyek. Sehinga proyek dengan pengerjaan proyek asal jadi itu, mengakibatkan negara menderita kerugian sebesar Rp 474.418.367.(rep05/rtc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index