Hampir 48 Miliar Iuran Perusahaan BPJS Wilayah Riau Menunggak

Hampir 48 Miliar Iuran Perusahaan BPJS Wilayah Riau Menunggak

PEKANBARU - Hingga Juni lalu, tunggakan pembayaran iuran perusahaan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di wilayah Riau mencapai Rp48.394.705.607. Tunggakan ini berasal dari 2.210 perusahaan.

Hal ini ditegaskan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar- Riau Iswandhy Syaruly saat penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Pangeran, Kamis (10/7).

MoU ini dilakukan untuk perlindungan dan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Pihak BPJS Ketenagakerjaan dihadiri Kakanwil Sumbar-Riau Iswandhy Syahruly sedangkan pihak Kejaksaan Tinggi Riau dihadiri Kajati Setya Untung Arimuladi.

Selain itu juga dilakukan penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri se-Provinsi Riau dengan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Provinsi Riau yakni Kantor Cabang Riau I (Stevanus Agung Dumadi) dengan Kejari Pekanbaru, Kejari Pangkalan Kerinci dan Kejari Siak Sri Indrapura. Kantor Cabang Riau II (Yan Dwiyanto) dengan Kejari Pasir Pangaraian dan Kejari Bangkinang. Kantor Cabang Duri (Syahrial) dengan Kejari Bengkalis. Kantor Cabang Dumai (Asri) dengan Kejari Bagan Siapi-api.

Iswandhy Syahruly mengatakan, penandatanganan MoU antara Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau ini sebagai implementasi Peraturan Pemerintah No 85 tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar-Lembaga Penyelenggaraan BPJS.

Setelah ditandatanganinya MoU ini, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri se-Riau bertanggung jawab memberikan informasi dan melalui SKK membantu penyelesaian administrasi yang tertunda atau tunggakan pembayaran iuran sejumlah perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Riau.

‘’Berdasarkan data yang kami miliki, sampai Juni lalu terdapat 2.210 perusahaan se-Provinsi Riau yang menunggak pembayaran iuran dengan total nilai tunggakan mencapai Rp48.394.705.607. Adanya tunggakan ini jelas sangat merugikan pekerja,’’ ujar Iswandhy.

Tunggakan sebesar itu, lanjut Iswandhy berupa iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK) dan jaminan hari tua (JHT). ‘’Iuran JHT ini dari 5,7 persen yang dibayarkan, yang 2 persen dibayarkan karyawan/tenaga kerja dan sisanya dibayarkan perusahaan. Bisa jadi upah karyawan sudah dipotong untuk iuran, tapi oleh perusahaan belum dibayarkan. Ini harus diselidiki apakah perusahaan sudah pailit atau tidak. Yang jelas, perusahaan yang menunggak akan diselidiki,’’ tegas Iswandhy.

Ia berharap, pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Riau dapat berjalan dengan baik sebab bagi yang tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2013.

Dengan dikeluarkannya UU No 40 tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS, maka tugas-tugas BPJS semakin besar karena harus melaksanakan program jaminan bagi tenaga kerja formal maupun informal dan tidak tertutup kemungkinan akan timbul persoalan hukum dalam implementasinya seperti adanya perusahaan menolak menjadi peserta, perusahaan menunggak iuran, perusahaan tidak tertib dalam melaporkan kondisi upah/jumlah karyawan, di mana permasalahan ini akan merugikan tenaga kerja.

Sementara itu Kajati Riau Setya Untung Arimuladi mengatakan penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Riau untuk mewakili kepentingan pemerintah, BUMN dan BUMD.

‘’Yang diwakili institusinya bukan oknumnya. Contohnya kalau BPJS Ketenagakerjaan digugat oleh pihak tertentu, Kejaksaan melalui pengacara negara dapat mendampingi kepentingan BPJS Ketenagakerjaan, baik dalam persidangan maupun di luar persidangan, baik dengan ligitasi maupun non-ligitasi dengan surat kuasa khusus yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejati dalam keperdataan dan tata usaha negara (TUN),’’ jelasnya.(rep05/rpc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index