Kasus Pencabulan: Dua Guru JIS Jadi Tersangka

Kasus Pencabulan: Dua Guru JIS Jadi Tersangka

Jakarta-Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya menetapkan dua guru Jakarta International School (JIS) sebagai tersangka pencabulan murid TK.

Penetapan tersangka, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, dilakukan setelah diadakannya gelar perkara.

"Berkaitan dengan kegiatan hari ini, juga dilakukan gelar perkara untuk menganalisis mendalam lagi keterangan yang ada, bukti yang ada. Selanjutnya, guru NB dan FT kita tingkatkan statusnya jadi tersangka," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/7/2014).

Setelah itu, lanjut Rikwanto, penyidik berencana memanggil kembali kedua orang guru tersebut pekan depan. "Minggu depan kita panggil sebagai tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, dua orang guru JIS, Neil Batleman dan Ferdinan Tjiong, dijadwalkan menjalani pemeriksaan ketiga, Kamis (10/7/2014) pukul 10.00. Namun, keduanya tidak hadir dengan alasan tengah berada di luar kota.

Pemeriksaan terhadap mereka terkait dengan laporan orangtua dari siswa AK, AL, dan DA, yang menyatakan putra-putra mereka mengalami pencabulan di dalam sekolah.

Pemeriksaan pertama telah dilakukan pada 23 Juni 2014 dan selanjutnya 2 Juli 2014. Selain pemeriksaan ketiga terhadap Neil dan Ferdinan, penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap Elsa, Jumat (11/7/2014). (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index