Hore, SBY Sudah Teken Gaji 13

Hore, SBY Sudah Teken Gaji 13

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2014 tentang pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan, pada 3 Juli lalu.

Dalam PP tersebut termuat bahwa para pejabat negara yang berhak memperoleh gaji ke-13 itu adalah presiden, wakil presiden; Ketua, Wakil Ketua dan anggota MPR, DPR, dan DPD; Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung MA serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc.  Pemberian gaji ke-13 tersebut juga berlaku bagi Ketua, Wakil Ketua dan anggota MK, BPK dan Komisi Yudisial; Ketua dan Wakil Ketua KPK; Menteri dan Jabatan setingkat menteri; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; serta pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

‘’PNS, anggota TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2014,’’ bunyi Pasal 2 PP itu.

Gaji ke-13 tersebut juga diberikan kepada PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang sedang bertugas di luar negeri, dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar instansi induknya, diberhentikan sementara, penerima uang tunggu, dan calon PNS. Sementara besarnya gaji/pensiun/tunjangan ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014. ‘’Penghasilan sebagaimana dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja/tunjangan khusus pembinaan keuangan negara (TPKN),’’ bunyi Pasal 3 Ayat (3a) PP No.

Kepala Biro Hukum dan Kominukasi Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, kenaikan gaji bagi PNS atau aparatur negara lainnya merupakan kegiatan yang rutin dilakukan pemerintah. ‘’Hampir setiap tahun ada kenaikan gaji PNS dan aparatur lain termasuk TNI, Polri dan lainnya,’’ tuturnya, Selasa (8/7). Khusus untuk pencairan gaji ke-13 periode 2014 yang cair sebelum Idul Fitri, diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik. Seperti untuk keperluan mengadapi Idul Fitri.(rep05/rpc/jpnn)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index