Kampanye Ilegal, Pro Prabowo Pukul Pengawas Pemilu

Kampanye Ilegal, Pro Prabowo Pukul Pengawas Pemilu
Madiun - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panswaslu) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, melaporkan dugaan kasus penganiayaan yang menimpa dua anggotanya ke Kepolisian setempat. Dua anggota Panwaslu korban penganiayaan tersebut ialah Komisioner Divisi Penindakan Katimun dan Ketua Panwas Kecamatan Jiwan Tri Lestari. Mereka mengalami luka di bagian kepala dan tangannya. 
 
"Semalam sudah dilaporkan karena kami didorong dan dipukul oleh anggota Parade Nusantara yang mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan," kata Katimun saat dihubungi Tempo, Senin, 7 Juli 2014. 
 
Menurut Katimun, dirinya masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Caruban, Kabupaten Madiun. Adapun Tri Lestari dirawat di Rumah Sakit Islam Siti Aisyah, Kota Madiun. Untuk menindaklanjuti dugaan pengiayaan tersebut, pihak Panwaslu juga melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur.
 
Pemukulan itu terjadi Ahad sore, 6 Juli 2014. Adapun penyebab penganiayaan, ia melanjutkan, karena dalam sosialisasi tersebut ditengarai terjadi kampanye terselubung. Narasumber dalam kegiatan itu di antaranya Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso dan Ketua Umum Parade Nusantara Sudir Santosa. "Narasumber ini beberapa kali menyebut capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa," ujar Katimun. 
 
Karena kemarin sudah memasuki masa tenang kampanye, petugas Panwaslu menegur narasumber agar tidak mempromosikan Prabowo. Namun, sejumlah anggota Parade Nusantara Kabupaten Madiun yang jadi timses Prabowo tidak terima dengan teguran tersebut. Dua petugas Panwaslu yang hendak membubarkan kegiatan itu malah menjadi sasaran pemukulan. 
 
Sadewo, anggota Panwaslu Kecamatan Jiwan, mengatakan pihaknya mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat Kepolisian dan Badan Pangawas Pemilu Jawa Timur. Kedua lembaga ini diharapkan bisa bertindak tegas dalam menangani dugaan penganiayaan. "Kami belum mendapatkan informasi terbaru dari kasus ini. Mungkin nanti siang baru dikoodinasikan ke polisi dan Banwaslu Jawa Timur," kata Sadewo. 
 
Ketua Panitia Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Dimyati Dahlan, belum bisa dimintai konfirmasi. Beberapa kali Tempo menghubungi nomor telepon selulernya, tapi panggilan Tempo tidak direspons. Pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas. (rep01/tpc)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index