Akhirnya, Pusat Setujui RTRW Kota

Akhirnya, Pusat Setujui RTRW Kota
PEKANBARU - Kementerian PU menyetujui Rancangan Tata Ruang dan Wilayan (RTRW) Kota Pekanbaru. Hal ini terungkap dalam kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW DPRD Pekanbaru bersama Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pekanbaru Firdaus CES ke Kementerian PU, Jumat (4/7).
 
Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian PU Dr Ir M Basoeki Hadimoeljono MSc melalui Kasubdit Pembinaan Kota Dr Ismail Widadi ST MSc menyebutkan, RTRW Kota Pekanbaru saat ini sudah mengacu kepada sistem provinsi dan juga nasional.
 
‘’Tindak lanjutnya saat ini tinggal menetapkan Perda RTRW kota, dengan catatan bicara fungsi ruang sesuai kewenangan. Jangan menabrak-nabrak kewenangan yang berada di provinsi dan nasional. Selama itu mengikuti, silahkan ditetapkan menjadi perda,’’ arahan Ismail kepada pansus.
 
Ditegaskan Ismail juga bahwa, RTRW Kota Pekanbaru saat ini akan dikawal terus sampai pengesahan. ‘’Yang jelas pusat tidak akan tinggal diam jika ada kaitannya dengan kepentingan yang akan menggagalkan. Kami akan dorong provinsi untuk segera mengesahkan. Karena ini sudah disetujui oleh kementerian,’’ katanya.
 
Sementara itu, Ketua Pansus RTRW DPRD Pekanbaru Herwan Nasri menegaskan, RTRW Kota Pekanbaru segera disahkan untuk dijadikan perda. 
 
Disebutkan Herwan, tim Pansus DPRD Kota Pekanbaru melakukan kunjungan ke dua tempat yaitu Pemerintah Kota (Pemko) Semarang dan juga Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia di Jakarta.
 
Untuk kunjungan ke Pemko Semarang, pertemuannya dilakukan Rabu (2/4). Sedangkan untuk pertemuan di Kementerian PU, Pansus menggelar pertemuan dengan Direktur Jenderal Penataan Ruang Dr Ir M Basoeki Hadimoeljono MSc melalui Kasubdit Pembinaan Kota Dr Ismail Widadi ST MSc, Jumat (4/7).  
 
‘’Setelah tim Pansus berkonsultasi di dua tempat (Pemko Semarang dan Kementerian PU, red) secara substansi tidak ada masalah untuk disahkan. Asal ada persetujuan dari menteri sesuai dengan Permen PU No 11/2009 tentang Prosedur Persetujuan Substansi Ranperda RTRW Kabupaten/Kota,’’ jelas Herwan di Jakarta.
 
Pansus akan segera menggelar rapat di DPRD Kota Pekanbaru dan seterusnya menyampaikan hasil kunjungan ke Pemko Pekanbaru. 
 
‘’Nanti juga kami akan mengundang tenaga ahli dan stake holder terkait. Kami berharap akhir Juli ini sudah bisa ketok palu (disahkan, red),’’ harap politisi Golkar ini.(rep05/rpc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index