Sekolah Libur, Surat Prabowo Menumpuk di Semarang

Sekolah Libur, Surat Prabowo Menumpuk di Semarang
Semarang - Surat calon presiden Prabowo Subianto kepada guru menumpuk di sejumlah sekolah di Semarang. Surat bertujuan mencari dukungan yang kemudian dinilai melanggar aturan kampanye oleh Badan Pengawas Pemilu itu menumpuk karena sekolah sedang lebur.
 
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Mijen, Kota Semarang, menemukan puluhan surat Prabowo di SMA Negeri 16 di Kelurahan Ngadirgo dan SMA Negeri 13 di Kelurahan Wonolopo Kecamatan Mijen Kota Semarang.
 
Surat tersebut dialamatkan kepada para guru dengan di sekolah tempat mereka mengajar. Para guru itu tidak masuk karena liburan sekolah, surat dibiarkan menumpuk. Panwaslu Kota Semarang akhirnya menyita surat tersebut. "Surat Prabowo dikirim petugas pos," kata anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Mijen, Junarto, Selasa, 1 Juli 2014.
 
Pelanggaran yang dilakukan Prabowo, yaitu memanfaatkan lembaga pemerintas dalam hal ini sekolah untuk sarana kampanye. Prabowo juga dinilai melibatkan aparat pemerintah, yang seharusnya steril dari kampanye pemilu.
 
Panwaslu Kota Semarang sedang menelusuri asal usul surat tersebut. "Kami mencari pihak yang bertanggung jawab," kata Ketua Panwaslu Kota Semarang Sri Wahyu Ananingsih. Sri juga akan meminta klarifikasi para guru dan pihak lain yang mengetahui beredarnya surat itu. 
 
Sri menyebut surat Prabowo berisi permintaan dukungan para guru agar terpilih menjadi presiden. Mestinya Prabowo tahu dan paham bahwa secara normatif Undang-Undang Pilpres Nomor 42 Tahun 2008, yang melarang calon presiden berkampanye di lingkungan sekolah. Surat itu tidak hanya di Semarang, tapi juga disebar hampir seluruh Indonesia.
 
Sesuai dengan Pasal 41 ayat 1 huruf h yang berbunyi: Pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Apabila terbukti melanggar pasal itu, akan dikenai sanksi administratif yang diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu.
 
Tantowi Yahya, juru bicara tim pasangan Prabowo-Hatta Rajasa, mengatakan menyerahkan Badan Pengawas Pemilu menyelidiki. "apakah ada pelanggaran kampanye atau tidak," kata Tontowi, Kamis, 26 Juni 2014.  (rep01/tpc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index