KPU Kepri Pecat 41 Petugas PPK Batam

KPU Kepri Pecat 41 Petugas PPK Batam
Kepulauan Riau - Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau memecat 41 orang Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara se-Kota Batam. Mereka dipecat karena dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan baik selama tahapan hingga pelaksanaan Pemilu Legislatif lalu.
 
"Sebanyak 41 orang PPK dan PPS bermasalah sesuai dengan hasil evaluasi sudah kami pecat dan kami ganti dengan yang baru," kata Ketua KPU Kepri Said Sirajudin di Batam, Senin.
 
Anggota PPK dan PPS yang bermasalah itu diganti agar tidak mengulang kesalahannya dalam Pemilihan Presiden 9 Juli 2014.
 
Beberapa kesalahan PPK dan PPS yang dipecat antara lain tidak melakukan rekapitulasi suara dengan baik dan tidak menjalankan tugasnya dalam pengisian dan pembagian formulir tertentu kepada peserta Pemilu.
 
"Kami ingatkan kepada PPK dan PPS yang baru dan yang lama agar benar-benar menjalankan tugasnya, karena pekerjaannya akan terus kami evaluasi. Seandainya setelah dievaluasi, masih ada juga bermasalah kami evaluasi lagi," kata Said yang mengambil alih tugas dan wewenang KPU Batam.
 
Said mengakui, KPU melakukan seleksi terbatas dalam rekrutmen anggota PPK dan PPS yang baru. Menurut dia, itu karena KPU tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukannya, mengingat banyak tahapan Pilpres yang harus segera dikerjakan PPK dan PPS, juga KPU sendiri.
 
Terpisah, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Batam Suryadi Prabu mengatakan 41 PPK dan PPS yang dipecat sudah sesuai dengan aturan. "Memang menjadi tugas KPU untuk melakukan evaluasi. Dan itu hasilnya," kata dia.
 
Sementara itu, nasib dua orang anggota KPU Batam, Jernih Siregar dan Yudi Cornelis masih menunggu hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. DKPP sebelumnya telah memecat Ketua KPU Batam Muhammad Syahdan dan memberikan teguran keras kepada komisioner KPU Ahmad Yani dan Mulkan Siregar. (rep01/mc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index