2013, BPMP27 Pelalawan Realisasikan 2.490 Perizinan

 2013, BPMP27 Pelalawan Realisasikan 2.490 Perizinan
PELALAWAN - Sepanjang tahun 2013 lalu, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Pelalawan telah merealisasikan izin sebanyak 2.490. Realisasi izin itu pemilihannya terdiri dari Izin Operasional (SITU), Izin Usaha dan Perdagangan (SIUP), Izin Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Pemasangan Reklame.
 
"Untuk bulan September saja, realisasi perizinan yang telah kita keluarkan diantaranya untuk izin operasional mencapai 424 buah, izin gangguan 564 buah, izin usaha dan perdagangan menapai 411 buah, izin tanda daftar industri 4 buah, izin tanda daftar perusahaan 427 buah, IMB mencapai 106 buah dan izin pemasangan reklame sebanyak 67 buah," terang Kepala BPMP2T, DRs Mukhtaruddin, pada media ini, Jum'at (3/1)
 
Muktaruddin mengatakan sejak awal Januari sampai September kemarin, realisasi perizinan yang telah dikeluarkan oleh pihaknya mengalami peningkatan yang fluktuatif. Pada bulan Januari, hanya ada 58 perizinan yang direalisasikan kemudian bulan berikutnya Februari menapai 457 buah, bulan Maret 332 buah, bulan April 267 buah, bulan mei alami penurunan karena hanya 71 buah realisasi perizinan yang dikeluarkan.
 
"Pada bulan Juni 2013 lalu, realisasi perizinan yang dikeluarkan mencapai 314 buah, bulan Juli 268 buah, bulan Agustus hanya 86 buah realisasi perizinan yang dikeluarkan dan pada bulan September ada 150 realisasi perizinan," ujarnya.
 
Sementara untuk target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2013, sejumlah perizinan melampaui dari target yang telah ditetapkan. Untuk target IMB yang hanya  sebesar Rp 650 juta, telah tercapai sebesar Rp 900 juta lebih. Untuk Izin Gangguan (HO) dari target yang ditetapkan sebesar Rp 400, perolehan di akhir tahun mencapai kisaran nRp 500-600 juta lebih.
 
"Untuk Izin Kebersihan, targetnya Rp 100 juta namun saat ini pencapaiannya sekitar Rp 63 juta. Tapi pada dasarnya, untuk tahun ini, Izin Kebersihan ini juga sudah melampaui target yang telah ditetapkan. Pasalnya, dari bulan Januari-Juni, itu dialihkan ke Dinas Tata Kota, kita baru melanjutkan dari bulan Juli sampai Desember kemarin dengan pencapaian Rp 63 juta itu," terangnya seraya mengatakan bahwa dari bulan Januari sampai Juni, uang yang ditangguk dari Izin Kebersihan ini saja usdah mencapai Rp 90.300 ribu lebih.
 
Sesuai fungsinya, BPMP2T memiliki sembilan (9) fungsi yakni sebagai perumusan kebijakan teknis bidang penanaman modal, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang penanaman modal, pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang penanaman modal, penyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan, pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perizinan dan pelaksanaan administrasi pelayanan perizinan, pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perizinan kemudian sebagai pelaksanaan pembagian tugas, arahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan serta pelaksanaan tugas lain dari Bupati sesuai dengan bidang tugasnya," bebernya.
 
"Karena itulah, BPMP2T memiliki fungsi untuk menjadi fasilitator dan motivator yang profesional dalam rangka meningkatkan penanaman modal melalui pelayanan prima menuju masyarakat maju dan sejahtera tahun 2030. Sementara misi dari BPMP2T sendiri yakni mewujudkan pelayanan prima untuk internal organisasi, mewujudkan pengembangan program dan kajian yang komprehensif mengenai penanaman modal, mewujudkan pelayanan yang prima dibidang perizinan/non perizinan bagi para calon investor yang ingin menanamkan modalnya di Kabupaten Pelalawan," bebernya.
 
Ditambahkannya, dari tugas dan fungsi serta visi dan misi yang kami miliki ini, dan untuk mewujudkan semua itu maka kami memiliki motto yakni CAKAP yang merupakan singkatan dari Cepat, Aman, Kreatif, Akuntabel dan Potensi," pungkasnya. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index