PNS Dilarang Ikut Kampanye

PNS Dilarang Ikut Kampanye

TEMBILAHAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Indragiri Hilir (Inhil) dilarang ikut kampanye Pemilukada. Pelarangan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Kedisiplinan PNS.

‘’Pasal 4 angka 15 yang secara tegas menyebutkan larangan untuk terlibat dalam kegiatan kampanye dukungan salah satu calon,’’ ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Inhil,  Nelly Weny Susanty.

Dikatakan Nelly, selain ditegaskan di dalam PP, aturan main mengenai kampanye bagi PNS juga diatur di dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012. Kedua payung hukum tersebut lebih menekankan kepada seorang abdi negara (pegawai) untuk bersikap netral.

‘’Kami tidak ingin ada peluang ketidaknetralan aparatur negara pada Pilkada Inhil September mendatang. Untuk itu, kami akan melakukan pengawasan atas keterlibatan aparatur negara baik secara langsung maupun sembunyi-sembunyi,’’ tutur Nelly.

Dia menjelaskan  peran serta dan keterlibatan masyarakat melakukan pengawasan atas jalannya Pemilukada Inhil juga sangat diperlukan sehingga sesuai dengan prinsip jujur dan adil serta langsung, umum, bebas dan rahasia.

Nelly  sangat berharap bila ada masyarakat melihat adanya keterlibatan PNS padakampanye dari pasangan calon yang ada untuksegera melaporkan  pihak terkait antara lain Panwaslu.  ‘’Masyarakat dapat membuat pengaduan secara administrasi kepada kami, agar bisa segera ditindaklanjuti,’’ tuturnya. (mr/rep02)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index