Melanggar Protokol Kesehatan, Sanksi Denda 250 Ribu

Melanggar Protokol Kesehatan, Sanksi Denda 250 Ribu

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberikan sanksi atau denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19.
Pelanggar protokol kesehatan di Kota Pekanbaru bisa kena denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial.

"Kalau abaikan protokol kesehatan, mereka bisa kena sanksi kerja sosial atau denda Rp 250 ribu," terang Asisten I Setdako Pekanbaru, Azwan, Rabu (29/7/2020).
Menurutnya, pemberian sanksi ini adalah kesepakatan bersama unsur forkopimda saat rapat evaluasi penanganan covid-19. Saat ini Kota Pekanbaru sudah kembali berada di zona merah.


Namun kenyataannya di pusat keramaian masih banyak yang abaikan protokol kesehatan. Banyak yang tidak pakai masker atau abaikan menjaga jarak di cafe, pasar dan mal. Kebijakan menjatuhkan saksi denda atau kerja sosial ini untuk memberi efek jera kepada masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Kebijakan pemberian sanksi yang tertuang pada perwako prilaku hidup baru masih sanksi bertahap. Adanya sanksi bertahap mulai dari teguran hingga sanksi berat dinilai jadi kendala saat penegakan aturan.


Petugas di lapangan kesulitan mendeteksi pelanggar sudah pernah melanggar atau belum. Maka sejumlah poin dalam perwako prilaku hidup baru pun direvisi.
Mereka yang kena sanksi di antaranya yang tidak kenakan masker di tempat umum hingga abaikan social distance.

"Ini jadi satu evaluasi bersama tim, ada sedikit kesulitan ketika tim penegakan hukum hendak memberi sanksi," paparnya.
Regulasi tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini tertuang dalam Perwako Pekanbaru No. 111 tahun 2020 tentang perubahan Perwako No.104 tahun 2020 tentang Pedoman Prilaku Hidup Baru dalam Mencegah Covid-19 di Kota Pekanbaru.

"Kita sudah sempurnakan dan kita sudah ajukan untuk difasilitsi di pemerintah provinsi. Begitu prosesnya tuntas, kita terapkan," paparnya.(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index