Sholat Id Adha Tetap dilaksanakan Walaupun Pekanbaru Zona Merah

Sholat Id Adha Tetap dilaksanakan Walaupun Pekanbaru Zona Merah

PEKANBARU - Pemko Pekanbaru bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait sepakat mengizinkan Salat Iduladha 1441 hijriah, Jumat (31/7) nanti digelar. Ini setelah dilakukan pembahasan lebih mendalam karena ibukota Provinsi Riau ini sekarang berada dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Dalam sepekan terakhir, peningkatan jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru memang cukup tinggi. Jika dirinci, 20 Juli kemarin bertambah tiga kasus dari sebelumnya 98 menjadi 101 kasus. Kemudian, sehari berselang 21 Juli terjadi kembali penambahan tiga kasus membuat angka positif menjadi 104 kasus. Lonjakan kemudian terjadi 22 Juli lalu, ini dengan penambahan 24 kasus. Terakhir, Senin (27/7) terjadi penambahan empat kasus membuat total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 menjadi 149 orang dan Kota Pekanbaru kembali berada pada zona merah penyebaran Covid-19.

Sebelum terjadi lonjakan ini, Pekanbaru masih berada pada zona kuning. Yakni dengan tingkat penularan Covid-19 rendah. Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST kala itu sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan Salat Iduladha kali ini. SE yang diterbitkan 9 Juli lalu itu mengizinkan dilakukan Salat Id dengan penerapan protokol kesehatan. Dengan terjadinya peningkatan, pembahasan kembali dilakukan bersama Forkopimda. Hasilnya, masyarakat dipersilahkan menggelar Salat Id dan menyembelih hewan kurban.

Wako Pekanbaru usai rapat kemarin menyampaikan, pelaksanaan aktivitas Hari Raya Kurban tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Dia meminta jajaran pemko hingga tingkat RT dan RW, panitia, Kementerian Agama, TNI dan polisi senantiasa mengedukasi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan selama ibadah berlangsung.

"Memang kemarin SE Nomor 100/SE/1350/2020 itu dibahas saat Kota Pekanbaru masih zona kuning. Sekarang sudah zona merah, tetapi kita sepakat tetap mengizinkan Salat Id digelar dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan," tutur Firdaus.

Lebih lanjut dipaparkannya, panitia pelaksana harus memperhatikan ketersediaan semua peralatan pendukung penerapan protokol kesehatan. Seperti alat cuci tangan dan hand sanitizer di lokasi, serta mematuhi semua aturan yang diberlakukan. Penerapan protokol kesehatan juga berlaku dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

"Panitia harus mempersiapkan semua sesuai ketentuannya. Misalnya aturan tentang daging kurban harus diantarkan oleh panitia ke rumah warga yang mendapatkan," urainya.

Hal yang sama diungkapkan Ketua MUI Pekanbaru Ilyas Husti, Salat Id boleh dilakukan di lapangan atau masjid dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, dan menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan salat.

"Kita kan pikirkan juga dampak sosialnya jika tidak boleh melaksanakan Salat Id di masjid atau lapangan. Untuk itu saya mengimbau kepada pemerintah agar memperketat penerapan protokol kesehatannya. Jika perlu dalam pelaksanaan Salat Id itu bisa dijaga oleh petugas. Apabila ditemukan masyarakat dalam mengikuti Salat Id tidak menggunakan masker maka bisa disuruh pulang," ujar Ilyas.(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index