Putusan Belum Inkracht, Pemrop Riau Minta DPRD Rohil Tetap Lantik Segera PAW Ishaq Yunus

Putusan Belum Inkracht, Pemrop Riau Minta DPRD Rohil Tetap Lantik Segera PAW Ishaq Yunus
Ishaq Yunus

PEKANBARU - Paska dikabulnya gugatan Efrata Ginting dari Pengantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Rohil di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru tidak berdampak apa-apa terhadap terbitnya SK PAW atas nama Ishaq Yunus, pasalnya. putusan yang di keluarkan oleh pengadilan PTUN tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. sehingga terbitnya SK atas nama Ishaq Yunus tersebut masih berlaku dan memiliki berkekuatan Hukum.

Demikian di katakan Staf Ahli Karo Hukum Pemprop Riau, Yan Darmadi di dampingi Karo Pemerintahan Pemprop Riau, Sudarman. usai rapat tertutup di kantor Biro Hukum Pemprop Riau, Jumat (10/8). di katakanya, putusan yang di menangkan oleh Efrata Ginting melalui kuasa hukumnya tidak menyurutkan SK yang sudah terbit oleh Gubernur Riau atas nama Ishaq Yunus.

"terhadap SK PAW Efrata Ginting Putusanya masih belum inkrah atau kekuatan hukum tetap, inkrahnya nanti sampai ke Makamah Agung atau Kasasi. dan pihak kita (Pemprop) atas putusan pengadilan PTUN itu akan mengajukan memori banding besok (senin, 13/8 red). sehingga SK gubernur atas nama Ishaq Yunus masih berlaku, dan di harapkan segera dilakukan pelantikan,"terang Yan Darmadi.

di terangkan Yan, di terimanya gugatan Efrata Ginting ada dua hal pokok menjadi pertimbangan Hakim, yang pertama Bukti laporan Agmar Raditun ke Polisi, dan kedua terhadap dualisme kepengurusan Partai PKPI waktu itu. sehingga gugatan Efrata Ginting di terima.

"Sebenarnya terbit SK Gubernur atas nama Ishaq Yunus sudah sesuai dengan presedur dan ketentuan, karna sudah diproses dari bawah yaitu DPRD dan Pemda Rohil. dan kita Pemprop sesuai dengan waktu yang di tentukan wajib mengeluarkan SK tersebut secara cepat, dan persoalan laporan Aqmar Rodiantun juga telah dilakukan pencabutan laporan, namun pihak kita tidak mengetahui hal tersebut, dan di situ kelalaianya, seharusnya juga yang menjelaskan itu pihak Ishaq Yunus ke persidangan waktu itu, namun pihak Ishaq Yunus tidak datang,"jelas Yan.

Yan juga menyayangkan, pihak atas nama Ishaq Yunus yang ada di SK selama persidangan tidak pernah hadir selaku pihak Interpensi. sehingga hakim kekurangan mendapatkan informasi terhadap keterangan dan alat bukti yang diajukan pihak efrata ginting.

"kita pihak pemprop yakin akan menang di banding nanti, karna SK atas nama Ishaq Yunus sudah sesuai presedur. persoalan yang muncul adalah persoalan lain. dan yang terdapat dalam dugaan pemalsuan tanda tangan bukan dilakukan pihak Ishaq Yunus. jadi tidak ada kaitanya dengan SK dan atas nama Ishaq Yunus,"beber Yan.

*Segera Kirim Surat Ke Bupati Rohil

Sementara itu, karo Pemerintahan Pemprop Riau akan segera mengirimkan surat kepada Bupati Rohil untuk menanyakan SK yang suda lama terbit namun tidak kunjung di lakukan pelantikan. sehingga dapat merugikan Ishaq Yunus selaku PAW dari Efrata Ginting.

"kita juga cukup heran sampai berjalan 6 bulan kok belum dilakukan pelantikan terhadap SK Gubernur, pada hal kita sudah menjelaskan kepada Tapem Pemkab Rohil untuk segera di lakukan pelantikan. persoalan hukum yang timbul nanti biasanya itu persoalan belakangan. yang penting SK itu terbit harus segera di lakukan pelantikan, ini tidak mengapa harus tunggu berlama-lama hinga sampai berbulan-bulananan, jadi tidak ada alasan DPRD Rohil berlama-lama terhadap SK tersebut,"jelas Karo pemerintahan Pemrop Riau, Sudarman.    

Tambahnya, biasanya dalam satu bulan sudah dilakukan pelantikan terhadap SK gubernur, namun apa persoalan yang terjadi di Pemkab Rohil tersebut adalah persoalan mereka,"kita akan mengajukan surat ke Bupati Rohil besok (Senin, red) hari ini kita buat suratnya, untuk menanyakan mengapa belum juga dilakukan pelantikan terhadap SK gubernur."pungkas Sudarman.

Sebelumnya, gugatan dilayangkan Efrata Ginting dengan obyeknya adalah Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.245/II/2018 tertanggal 27 Februari 2018, tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Rohil atas nama Efrata Ginting, dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Rohil atas nama Ishaq Yunus sisa masa jabatan 2018-2019. dan gugatan tersebut di kabulkan oleh pengadilan PTUN Pekanbaru pada Rabu kemaren, dan SK tersebut di batalkan. (red)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index