Maju Mencalonkan Diri Harus Mundur dari Kades

Maju Mencalonkan Diri Harus Mundur dari Kades
Kabid Pemdes, Drs. Napisman

TELUK KUANTAN, RiauDaily.com - Jelang masa pencalonan sebagai calon legislatif (Bacaleg) pada Pileg 2019 mendatang. Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengimbau kepada para Kepala Desa yang akan turut serta dalam perhelatan ini untuk segera mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Desa, Drs Napisman kepada RiauDaily.com di Teluk Kuantan, Kamis (26/07).

Himbauan ini di sampaikan sebagai bentuk tanggapan isu yang beredar di tengah masyarakat saat ini. Dimana para calon legislatif nanti banyak berasal dari kalangan pejabat Kepala Desa aktif," kata Napisman.

Menurut pria yang juga merupakan Plt. Sekretaris DSPMD itu, setiap Kepala Desa yang ikut serta dalam mencalonkan diri harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Dan pada saat sudah di DCT (Daftar Calon Tetap) yang bersangkutan sudah merupakan tidak lagi pejabat desa atau kepala desa aktif.

Lebih lanjut dikatakan Mantan Camat Singingi itu, hal ini sesuai dengan aturan pada Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemerintahan Desa. Dijelaskan Napisman, bahwa pihaknya tidak akan menghalangi para kepala desa (kades) untuk mencalonkan atau dicalonkan oleh partai politik menjadi anggota DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI ataupun DPD RI.

"Itu hak mereka, tapi aturannya juga jelas, yakni mereka harus mengundurkan diri. Kalau ada kades yang mencalonkan atau dicalonkan konsekwensi itu (mundur) harus dilakukan," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, dalam undang-undang diatur, kades yang mau menjadi caleg harus membuat surat permohonan pengunduran diri dari jabatan kades kepada kepala daerah atau pemerintah kabupaten/kota setempat.

"Jadi nanti pemda mengeluarkan dua surat sekaligus, yakni pemberhentian kades yang mencalonkan dan pengangkatan PJs roda pemerintahan di desa dan pelayanan pada masyarakat tidak terganggu," ujarnya.

Hal ini agar terciptanya netralitas dan tidak dicampur adukan tugas jabatan dengan politik tersebut. Sebagaimana larangan dan sanksi bagi kades berpolitik praktis, baik itu Pilkada 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dan Pilpres 2019. Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pasal 71 ayat (1) UU No 10/2016 menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.***

##politik

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index