Digaji Rp 112 Juta

Fahri Hamzah Kasihan Sama Megawati

Fahri Hamzah Kasihan Sama Megawati
Fahri Hamzah

Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ikut berkomentar terkait ramai-ramai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri digaji Rp 112 juta per bulan. Menurut Fahri, Mega kemungkinan besar tak minta gaji tersebut. 

"Pasti Ibu Mega nggak tahu jumlah gaji itu. Dan pasti bukan beliau yang minta," kata Fahri, Minggu (27/5/2018). 

Menurut Fahri, kemungkinan hal ini adalah ulah orang-orang tertentu. Fahri pun menyarankan kepada Mega agar menolak gaji tersebut jika benar diberikan. 

"Kemungkinan besar ini adalah kelakuan orang tertentu yang ingin merayu Ibu Mega dengan cara yang salah. Saya mengusulkan agar ibu mega menolak dan menegur mereka, karena peran ibu mega sebagai mantan presiden bukan peran orang gajian tapi peran negarawan untuk menjadi simbol pembinaan ideologi bangsa. Kejadian ini patut disesalkan," tutur Fahri. 

Pernyataan Fahri senada dengan Wakil Sekjen PKB Daniel Johan. Daniel meminta Jokowi mengevaluasi hal itu karena bisa menimbulkan persepsi buruk di masyarakat.

"Saya rasa Bu Mega tidak memerlukan itu, apalagi dengan tugas mulia membumikan Pancasila. Tanpa itu pun Bu Mega selama ini sudah sangat mengkampanyekan Pancasila sebagai ideologi negara. Malah saya khawatir masyarakat menjadi sinis, kasihan Ibu Meganya nanti. Baiknya Presiden mengevaluasi kembali," jelas Daniel seperti dilansir detikcom, Minggu (27/5).

Gaji Ketua dan Anggota Dewan Pengarah BPIP yang mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan mengacu pada Perpres Nomor 42/2018 yang ditandatangani Jokowi 23 Mei 2018 lalu.

Baca juga: Kata Mahfud MD Soal Gaji Rp 100 juta di BPIP

Hanya saja salah satu Anggota Dewan Pengarah Mahfud MD telah membantah gaji tersebut. Menurutnya selama ini mereka tak pernah membicarakan gaji. 

"Ada banyak pertanyaan masuk ke akun saya ttg keluarnya Perpres yang menyangkut besarnya 'gaji' Pengarah dan Pimpinan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Sy sendiri blm tahu persis ttg itu. Kami sendiri di BPIP, sdh setahun bekerja, tdk pernah membicarakan gaji," kata Mahfud melalui akun Twitternya
@mohmahfudmd, Minggu (27/5/2018) malam. 

Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:

Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000 
(rd02)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index