Waduh, Sudah Ada 102 Perkara Pilkada Serentak yang Diajukan ke MK

Waduh, Sudah Ada 102 Perkara Pilkada Serentak yang Diajukan ke MK
Jakarta - Pilkada serentak di 264 kabupaten/kota dan provinsi masih menunggu hasil rekapitulasi. Tetapi sudah ada seratusan perkara yang dilaporkan ke MK.
 
"102 perkara yang masuk. Persidangan nanti kita mulai gelar perkara internal akhir Desember, terus nanti persidangan kita mulai tanggal 7 Januari (2016)," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat menghadiri pengucapan sumpah jabatan pimpinan KPK di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).
 
MK awalnya memperkirakan bakal ada 300 laporan yang masuk. Tetapi ini baru seratusan, sehingga akan menyelesaikan sebaik-baiknya.
 
Pada tahap awal nantinya tanggal 18 Januari 2016 akan dilakukan pemisahan perkara pokok. Apabila tak memenuhi persyaratan legal standing, maka MK punya kewenangan untuk tak melanjutkan.
 
"Waktu penyelesaian sampai 45 hari, sampai awal Maret 2016," imbuh Arief.
 
Ketua KPU Husni Kamil Manik juga telah menerima informasi mengenai laporan ke MK ini. Tetapi dia menyerahkan sepenuhnya kepada MK. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index