Aturan Baru: PNS Dilarang Gunakan Gas Elpiji 3 Kg

 Aturan Baru: PNS Dilarang Gunakan Gas Elpiji 3 Kg
PEKANBARU - Pemko Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran tentang pengawasan dan penertiban pendistribusian gas elpiji 3 kg. Dalam surat edaran itu disebutkan, kalangan profesi seperti pegawai negeri sipil (PNS) dilarang menggunakan elpiji 3 kg, tapi menggunakan gas elpiji 12 kg.
 
Selain itu, dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa usaha berpemghasilan di atas Rp750 ribu per hari harus menggunakan gas elpiji 12 kg, dan untuk usaha restoran/rumah makan menengah, hotel, dan indystri harus menggunakan gas 50 kg atau Bulk.
 
Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Drs H Azwan MSi, Senin (1/6) mengatakan surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26/2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusiaan Gas Elpiji.
 
Dikatakannya, selama ini telah terjadi kelangkaan gas elpiji 3 kg di kota Pekanbaru. Kelangkaan ini terjadi diduga disebabkan adanya banyaknya pihak-pihak yang tidak berhak, ikut menikmati gas elpiji bersubsidi tersebut.
 
Untuk mengatasi kelangkaan itu, maka perlu diatur ketentuan dari penggunaan gas elpiji. Dalam surat edaran tersebut disebutkan gas elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi konsumsi rumah tangga tertentu berpenghasilan di bawah Rp1,5 juta/bulan.
 
Bagi usaha mikro dan memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta, konsumen rumah tangga menengah, warung kopi, PNS/BUMN/BUMD, dilarang menbggunakan gas elpiji 3 kg, tapi harus menggunakan gas elpiji 12 kig atau Bright Gas.
 
Selain itu, menurut dia, konsumen yang berhak membeli gas elpoji 3 kg hanya masyarakat berdomisili di sekitar pangkalan atau sesuai dengan wilayah penyaluran yang telah direkomendasikkkkan oleh lurah dan camat.(rep05/mcr)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index