Joko Diciduk saat Sedang Meracik Sabu

Joko Diciduk saat Sedang Meracik Sabu
PEKANBARU - Joko Pandi (30) pengedar narkotika jenis sabu di tangkap Sat Reskrim Polsek Payungsekaki Pekanbaru saat meracik sabu pada paket-paket kecil Rabu (13/5/2015) sekitar 21.00 WIB di rumahnya.
 
Informasi yang dihimpun Riaupos.co di Polda Riau melalui Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK mengatakan tersangka ditangkap saat membagi paket paket kecil sabu-sabu. "Penangkapan dilakukan setelah anggota yang menyamar sebagai pembeli memberi kode kepada anggota Polsek Payungsekaki lainnya," ujarnya Kamis (14/5/2015).
 
Awalnya tim Reskrim Polsek Payungsekaki mendapat informasi dan langsung terjun ke lapangan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover). Setelah memastikan informasi tersebut, benar diketahui pelaku sedang meracik narkoba jenis sabu, pada paket-paket kecil.
 
Kemudian tersangka ditangkap. Polisi juga menggeledah kediaman tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti jenis sabu seberat kurang lebih 35 gram (paket Rp5 juta). Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap tersangka. dia dijerat melanggar pasal 112 jo 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(rep04/rpc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index