Dewan Akan Evaluasi Pergub Nomor 7 Tahun 2015 Jelang APBDP

Dewan Akan Evaluasi Pergub Nomor 7 Tahun 2015 Jelang APBDP

PEKANBARU - Sebelum pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBDP 2015, DPRD Riau berencana akan mengevaluasi Peraturan Gubernur nomor 7 tahun 2015 tentang penambahan penghasilan pegawai.

Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman mengatakan, melihat kinerja pemprov Riau saat ini menurutnya belum layak dilakukan penambahan gaji pegawai. Misalnya tunjangan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau biasanya Rp 20 juta, kemudian akan mendapatkan tambahan sebesar Rp 24 juta, sehingga setiap bulannya Sekda akan menerima tunjangan Rp 44 juta, di luar gaji pokok pegawai yang diterima per bulannya.

“Bisa saja tunjangan tersebut ditambah, misalnya ada penghargaan atas prestasi yang diraih, atau indikator kinerja lainnya. Tapi kalau saya lihat kinerja saat ini, belum waktunya dilakukan penambahan tersebut. Kita akan mengevaluasi sebelum APBD Perubahan tahun 2015 ini,” kata Noviwaldy, Rabu (18/3).

Jika hal tersebut tetap direalisasikan, menurut poolitisi Demokrat ini akan terjadi penyedotan anggaran yang besar untuk para pegawai. Karena yang dilakukan penambahan tersebut tidak hanya Sekda, tapi juga sejumlah jabatan lainnya di pemprov Riau.

Terbitnya Pergub tersebut menurut Noviwaldy memang sudah berdasarkan APBD yang sudah disepakati, sehingga Pergub tersebut tidak bisa disalahkan. Hanya saja, perlu dilakukan evaluasi atas Pergub tersebut tentang jumlah besarannya.

“Mungkin besarannya akan kita turunkan. Dengan pertimbangan kinerja para pejabat saat ini, berapa yang cocok nanti akan disesuaikan, melalui hearing dengan Komisi A DPRD Riau nantinya,” ulasnya. (cr01/tpc)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index