Partai Golkar Tetap Dijatah Posisi Wagubri

 Partai Golkar Tetap Dijatah Posisi Wagubri
Pasca ditetapkannya Wakil Gubernur Riau sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, posisi Wakil Gubernur untuk sementara masih kosong. Jabatan tersebut baru akan diisi ketika status Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun telah inkrah.
 
Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Johan menjelaskan, jabatan Wakil Gubernur Riau nantinya akan diusulkan oleh partai pemenang Pilkada.
 
"Pengisian wakil dilakukan melalui pengusulan partai pengusung lewat pintu DPRD, asal sisa jabatan masih 18 Bulan lebih," jelasnya saat penyerahan Surat Keputusan penetapan Pelaksana Tugas Gubri, Arsyadjuliandi Rachman, belum lama ini.
 
Penunjukan langsung jabatan Wakil Gubernur baru dapat dilakukan ketika penerapan Undang-Undang Pemerintah daerah yang baru yakni UU nomor 23 tahun 2014 telah dilaksanakan.
 
"Kalau sudah terpilih kepala daerah nanti secara tunggal, maka nanti dia diberi tugas mengusulkan pengangkatan wakil. Diusulkan kepada pemerintah pusat. Dan dilantik langsung oleh Kepala daerah terpilih," jelas mantan Pejabat Gubri ini.
 
Partai Golkar merupakan pengusung duet gubernur dan wakil gubernur, Annas Maamun-Andi Rahman dalam pilgubri 2013 lalu. (rep05/trb)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index