Kasus Pembunuhan Wartawan Udin Tidak Kedaluwarsa

Kasus Pembunuhan Wartawan Udin Tidak Kedaluwarsa
Yogyakarta - Kasus pembunuhan wartawan harian Bernas, Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin, belum akan kedaluwarsa pada 16 Agustus 2014. Penanganan kasus kematian Udin itu telah berlangsung selama 18 tahun. "Kedaluwarsa kalau kasus ini belum ada proses sama sekali, tapi pembunuhan Udin itu sudah ada proses," kata Kepala Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Abdul Kholiq kepada Tempo, Kamis, 14 Agustus.
 
Kholiq menjelaskan Pasal 78 ayat 1 angka 4 KUHP memang menyatakan kasus pembunuhan termasuk perkara yang masa kedaluwarsanya 18 tahun. Namun, Kholiq melanjutkan, pada Pasal 79 KUHP hanya ada penjelasan masa kedaluwarsa itu terhitung sejak kejadian, tidak mencantumkan keterangan penghitungan kedaluwarsa ketika proses penanganan kasus sudah berjalan.
 
Udin dianiaya orang tak dikenal di rumahnya di Bantul pada 13 Agustus 1996. Ia mengembuskan napas terakhir pada 16 Agustus. Sejumlah pihak menduga kuat bahwa kematian Udin ada kaitannya dengan berita yang dia tulis, yaitu berkaitan dengan Bupati Bantul Sri Roso Sudarmo. Namun, sang bupati langsung membantah dengan menyatakan dia tidak terlibat.
 
Menurut Kholiq, masih ada dasar hukum lain yang memungkinkan kasus Udin bisa diungkap. Ada indikasi Udin dibunuh karena ada pejabat negara yang marah dengan berita-beritanya. "Kalau bisa dibuktikan keterkaitan itu, pembunuhan Udin termasuk kasus kejahatan kemanusiaan dan tak akan pernah kedaluwarsa," kata dia.
 
Sesuai dengan Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kata dia, disebutkan kejahatan kemanusiaan bisa berupa serangan, salah satunya pembunuhan. Dalam kasus Udin, menurut dia, memenuhi unsur sistematis. “Sebab, diduga pembunuhan dilakukan secara terstruktur (ada garis perintah) dengan tujuan mengancam kebebasan pers atau demokrasi," kata dia.
 
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Yogyakarta M. Irsyad Thamrin mengatakan kedaluwarsa atau tidak, polisi berkewajiban mengungkap kasus Udin. Kedaluwarsa, kata dia, tidak menghilangkan kewajiban polisi mengusut kasus tersebut. “Kedaluwarsa 18 tahun masih soal penafsiran,” kata Irsyad.
 
Kepala Kepolisian Daerah Yogyakarta Brigadir Jenderal Urip Subagyo, mengatakan proses hukum kasus Udin sudah berjalan. “Kami lihat peluang hukumnya. Yang jelas, prosesnya belum selesai,” kata Urip kemarin.
 
Paman almarhum Udin, Mardimin Siswo Hartono, menyatakan pihak keluarga masih berharap ada penyelesaian hukum. "Kami ingin pemerintah Jokowi bisa memutus (permainan hukum) ini. Keluarga tetap ingin pelaku ditangkap," kata Mardimin saat menemui rombongan aktivis yang berziarah ke makam Udin pada 12 Agustus lalu. (rep01/tco)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index